Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

16 Aturan PPKM Darurat Jawa Bali, Berlaku Mulai Hari Ini

Kompas.com - 03/07/2021, 07:02 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com – Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali akan segera diberlakukan sejak tanggal 3-20 Juli 2021.

Kebijakan yang bertujuan memutus rantai penularan Covid-19 ini secara resmi diumumkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021), oleh Presiden Joko Widodo.

Jokowi mengatakan, PPKM Darurat akan membatasi aktivitas masyarakat secara lebih ketat dari aturan-aturan sebelumnya.

Sebagai koordinator pelaksana kebijakan ini, Jokowi telah menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves).

Diberitakan Kompas.com, Kamis (1/7/2021), dalam konferensi pers daring pada Kamis (1/7/2021), Luhut memaparkan aturan PPKM Darurat secara rinci. Berikut penjelasannya:

Baca juga: Resmi Diumumkan Luhut, Ini Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali

1. Perkantoran di sektor yang non-esensial wajib menerapkan 100 persen work from home (WHF) atau bekerja dari rumah.

2. Untuk sektor esensial, karyawan yang boleh work from office (WFO) maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sektor esensial ini mencakup bidang keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.

3. Untuk sektor kritikal, karyawan diperbolehkan WFO dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sektor kritikal ini mencakup bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Baca juga: PPKM Darurat, Kenapa GeNose Tak Lagi Jadi Syarat Perjalanan? Ini Jawaban Satgas Covid-19

4. Kegiatan belajar mengajar wajib online atau daring.

5. Jam operasional supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dibatasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

6. Jam operasional apotek dan toko obat diperbolehkan 24 jam.

7. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara.

8. Restoran, rumah makan, kafe, pedagang kaki lama, lapak jajanan yang berada di lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal hanya boleh menyediakan layanan antar dan take away, serta dilarang menerima makan di tempat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com