Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penangkapan Adelin Lis dan Rencana DPR Bikin Aturan Penjara Seumur Hidup bagi Perusak Lingkungan

Kompas.com - 20/06/2021, 09:05 WIB
Farid Assifa

Penulis

KOMPAS.com - Adelin Lis (63), buronan kasus pembalakan liar, direpatriasi dari Singapura.

Adelin diterbangkan dari Singapura langsung ke Jakarta, sesuai permintaan Indonesia melalui Jaksa Agung.

Mengutip dai KompasTV, Sabtu (19/6/2021), buronan kelas kakap itu tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, sekitar pukul 19.30 WIB.

Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda lebih dari Rp 119 milir oleh Mahkamah Agung pada 2008.

Ketika vonis itu diterima, Adelin kabur dari Indonesia. Keberadaannya terungkap setelah ditangkap otoritas Singapura.

Pada 9 Juni 2021, Pengadilan Singapura menjatuhi hukuman denda 14.000 SGD dan deporttasi dari Singapura karena pemalsuan dokumen imigrasi.

Baca juga: Adelin Lis dan Kronologi Pemulangannya dari Singapura ke Indonesia

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, setelah tiba di Indonesia, Adelin akan dikarantina selama 14 hari. Ia ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kemudian eksekusi penjara dan denda Rp 119 miliar itu akan dilakukan setelah buronan kasus pembalakan liar ini usai menjalani karantina selama 14 hari.

Adelin Lis dengan perusahaan miliknya, PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia terbukti melakukan pembalakan liar di hutan Mandailing Natal.

Ia ditangkap di Beijing, China, akhir 2006 saat akan memperpanjang paspor di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Beijing, China.

Namun Pengadilan Negeri Medan akhirnya membebaskan Adelin, sebagaimana diberitakan Harian Kompas, 7 November 2007.

Sejak itu, Adelin menghilang hingga akhirnya ditangkap otoritas Singapura karena pemalsuan dokumen imigrasi.

Hukuman penjara seumur hidup

Di sisi lain, DPR sedang merancang hukuman penjara seumur hidup dan denda ratusan miliar serta dimiskinkan untuk pelaku perusakan lingkungan, yang salah satunya pembalakan liar dan perburuan satwa yang dilindungi.

Pembuatan aturan tegas tersebut dilakukan dengan merevisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.

Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU tentang Konservasi yang juga Wakil Ketua Komisi IV Dedi Mulyadi mengatakan, di dalam yang direvisi itu, terdapat upaya perlindungan, upaya paksa ancaman pidana dan denda bagi para perusak lingkungan, termasuk pemburu satwa liar yang dilindungi.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com