Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alami Pungli di KUA? Laporkan Melalui Nomor WhatsApp Ini!

Kompas.com - 17/06/2021, 10:25 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Agama menegaskan, Kemenag tidak akan mentolerir adanya pungutan liar (pungli).

Jika ada yang menemukan atau mengalami praktik pungutan liar di Kantor Urusan Agama (KUA), diminta untuk melaporkannya.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag M. Adib Machrus mengatakan, masyarakat bisa melaporkan hal tersebut ke Kemenag.

“Kemenag sangat terbuka menerima aduan dan laporan dari masyarakat terkait tindakan pungli di KUA,” ujar pria yang akrab disapa Gus Adib, Selasa (15/6/2021).

Baca juga: Cara Cek Ketersediaan Tanggal Nikah Tanpa Harus ke KUA

Bagaimana caranya jika menemukan pungli di KUA?

Cara laporkan pungli di KUA

Ada dua cara yang bisa dilakukan jika menemukan pungli di KUA, yaitu:

  • Kirimkan direct message (DM) ke akun media sosial resmi Bimas Islam
  • Chat WhatsApp ke nomor 08111890444.

Kemenag akan memantau dan menindaklanjuti setiap aduan dan laporan melalui media sosial maupun hotline WhatsApp mengenai pungli ini. 

"Para pelaku gratifikasi, para pelaku pungli di era teknologi informasi seperti saat ini, jangan merasa aman, jangan merasa bisa bersembunyi," kata Gus Adib.

Sesuai aturan perundangan, Kemenag akan memberikan sanksi bagi ASN yang kedapatan melakukan pungli atau menerima gratifikasi selama menjalankan tugas.

"Sekali lagi saya tegaskan, para pelaku pungli jangan merasa aman. Ibarat kalian berbuat kejahatan di semak-semak, semutnya punya Twitter, Facebook, Instagram, lalu semutnya menceritakan di medsosnya, semut yang lain tahu, kita tidak mungkin akan diam saja," kata dia.

Nomor WhatsApp pelaporan

Saat dihubungi secara terpisah, Kepala Sub Bagian Sistem Informasi dan Hubungan Masyarakat Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, Sigit Kamseno, mengatakan, pelaporan bisa dilakukan melalui WhatsApp.

Nomor WhatsApp yang dapat digunakan untuk melaporkan pungli di KUA seluruh Indonesia adalah 08111890444

"Berlaku untuk seluruh Indonesia," ujar dia, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/6/2021).

Nomor hotline tersebut tak hanya melayani pengaduan soal pungli di KUA. Masyarakat juga bisa mengadukan jika menemukan persoalan lain di lingkungan Kemenag. 

Layanan hotline tersebut telah dibuka untuk memberikan layanan pengaduan sejak tahun 2018.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com