KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia resmi membatalkan pemberangkatan jemaah haji tahun 2021 ini.
Keputusan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) RI Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M, yang ditetapkan pada 3 Juni 2021.
“Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaran ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (3/6/2021).
Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Batalkan Pemberangkatan Jemaah Haji 2021
Terdapat sejumlah pertimbangan atas keputusan ini, seperti kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji.
Kepala Humas Kementerian Agama RI Khoiron Durori mengatakan, jemaah haji reguler dan haji khusus yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) pada tahap kesatu dan kedua untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M, menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan haji tahun berikutnya, sepanjang kuota tersedia.
Namun, jemaah haji tersebut juga dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih.
Merujuk KMA Nomor 660 Tahun 2021, prosedur pengembalian setoran pelunasan jemaah haji reguler sebagai berikut.
1. Jemaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (Kankemenag Kab/Kota) dengan menyertakan:
Baca juga: Komisi VIII DPR: Jangan Galau, Jangan Risau, Dana Haji Jemaah Aman