Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langkah Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan bagi UMKM

Kompas.com - 29/05/2021, 16:30 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com - Setelah menentukan akan bergerak di bidang apa, langkah selanjutnya adalah mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bagi pelaku UMKM.

SIUP adalah surat yang harus dipegang pelaku UMKM. Terutama mereka yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan, yaitu jual beli barang atau jasa.

SIUP untuk perdagangan jasa mencakup penyediaan jasa dan sewa-menyewa. Sedangkan SIUP untuk perdagangan barang hanya berupa kegiatan jual beli barang yang tidak memerlukan proses pengolahan atau produksi.

Setiap pengusaha dengan kekayaan bersih di atas Rp 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan usaha) diwajibkan memiliki SIUP. 

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI No.46/2009.

SIUP wajib dikantongi dengan berbagai tujuan. Selain memiliki bukti pengesahan dari pemerintah sehingga bisa menaikkan branding, SIUP juga bisa digunakan sebagai syarat tambahan ketika akan mengajukan pinjaman modal usaha di perbankan.

Baca juga: Mengurus Hak Merek untuk UMKM

Jenis SIUP menurut skala usaha

Berikut ini adalah beberapa jenis SIUP yang bisa Anda sesuaikan dengan bentuk usaha Anda:

1. SIUP mikro 

Ini merupakan surat izin yang diberikan kepada usaha yang tergolong kecil atau mikro. Yaitu untuk mereka yang memiliki modal dan kekayaan bersih tak lebih dari Rp 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan usaha).

2. SIUP kecil

Merupakan surat izin usaha untuk kategori menengah, yaitu mereka yang menjalankan usaha dengan modal dan kekayaan bersih sekitar Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar. 

3. SIUP besar

Izin SIUP besar diberikan kepada pengusaha dengan modal dan kekayaan bersih sejumlah lebih dari Rp 10 miliar.  

Baca juga: 4 Sertifikasi Gratis Kemenkop UKM untuk Usaha Mikro, Catat Syaratnya

Cara membuat SIUP

Untuk mengurus SIUP, Anda harus menyiapkan dokumen yang menjadi syarat pembuatan SIUP.

Berikut adalah syarat yang harus Anda siapkan:

  • Fotokopi identitas diri atau KTP.
  • Fotokopi kartu keluarga 3 lembar.
  • Fotokopi NPWP 3 lembar.
  • Surat perjanjian sewa-menyewa tanah (bila tanah atau bangunan usaha adalah tanah sewa).
  • Fotokopi KTP pemilik tanah yang disewa.
  • Pasfoto berwarna 3x4 sebanyak dua lembar.
  • Surat pernyataan bersedia mengurus IMB dalam jangka waktu satu tahun.

Setelah semua syarat lengkap, Anda bisa mengurus SIUP dengan datang langsung ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai domisili, menuju loket bagian layanan terpadu SIUP.

Isi formulir pendaftaran dan lengkapi persyaratan yang ada, kemudian tunggu hingga SIUP jadi.

Masa berlaku SIUP adalah selama usaha masih berjalan, namun SIUP harus terus diperbaharui setiap lima tahun sekali.  

Untuk pengurusan SIUP ini pemohon tak akan dikenai biaya apapun. Jika Anda dikenai pungutan, maka Anda bisa melayangkan keluhan melalui www.lapor.go.id

Baca juga: Ada Keluhan Soal Layanan Publik? Laporkan Segera di LAPOR

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

4 Drama Indonesia vs Korsel, Diwarnai 2 Kartu Merah dan Manuver Ernando Ari

4 Drama Indonesia vs Korsel, Diwarnai 2 Kartu Merah dan Manuver Ernando Ari

Tren
Duduk Perkara Warganet Beli Sepatu Rp 10 Juta, tapi Ditagih Bea Cukai Rp 31 Juta

Duduk Perkara Warganet Beli Sepatu Rp 10 Juta, tapi Ditagih Bea Cukai Rp 31 Juta

Tren
Ramai soal Porter Stasiun Disebut Tidak Dapat Gaji, Ini Penjelasan KAI

Ramai soal Porter Stasiun Disebut Tidak Dapat Gaji, Ini Penjelasan KAI

Tren
Alasan Seseorang Punya Kebiasaan Menunda-nunda, Apa Dampaknya?

Alasan Seseorang Punya Kebiasaan Menunda-nunda, Apa Dampaknya?

Tren
Lari atau Bersepeda, Mana yang Lebih Cepat Menurunkan Berat Badan?

Lari atau Bersepeda, Mana yang Lebih Cepat Menurunkan Berat Badan?

Tren
Manfaat Daun Gatal Papua, Diklaim Ampuh Atasi Pegal dan Lelah

Manfaat Daun Gatal Papua, Diklaim Ampuh Atasi Pegal dan Lelah

Tren
Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, Petir, dan Kilat 26-27 April 2024

Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, Petir, dan Kilat 26-27 April 2024

Tren
[POPULER TREN] Jalan Kaki untuk Menurunkan Berat Badan | Kenaikan UKT Unsoed

[POPULER TREN] Jalan Kaki untuk Menurunkan Berat Badan | Kenaikan UKT Unsoed

Tren
Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Tren
Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Tren
Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Tren
Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Tren
Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Tren
Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Tren
Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com