KOMPAS.com - Setelah menentukan akan bergerak di bidang apa, langkah selanjutnya adalah mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bagi pelaku UMKM.
SIUP adalah surat yang harus dipegang pelaku UMKM. Terutama mereka yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan, yaitu jual beli barang atau jasa.
SIUP untuk perdagangan jasa mencakup penyediaan jasa dan sewa-menyewa. Sedangkan SIUP untuk perdagangan barang hanya berupa kegiatan jual beli barang yang tidak memerlukan proses pengolahan atau produksi.
Setiap pengusaha dengan kekayaan bersih di atas Rp 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan usaha) diwajibkan memiliki SIUP.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI No.46/2009.
SIUP wajib dikantongi dengan berbagai tujuan. Selain memiliki bukti pengesahan dari pemerintah sehingga bisa menaikkan branding, SIUP juga bisa digunakan sebagai syarat tambahan ketika akan mengajukan pinjaman modal usaha di perbankan.
Baca juga: Mengurus Hak Merek untuk UMKM
Berikut ini adalah beberapa jenis SIUP yang bisa Anda sesuaikan dengan bentuk usaha Anda:
1. SIUP mikro
Ini merupakan surat izin yang diberikan kepada usaha yang tergolong kecil atau mikro. Yaitu untuk mereka yang memiliki modal dan kekayaan bersih tak lebih dari Rp 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan usaha).
2. SIUP kecil
Merupakan surat izin usaha untuk kategori menengah, yaitu mereka yang menjalankan usaha dengan modal dan kekayaan bersih sekitar Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar.
3. SIUP besar
Izin SIUP besar diberikan kepada pengusaha dengan modal dan kekayaan bersih sejumlah lebih dari Rp 10 miliar.
Baca juga: 4 Sertifikasi Gratis Kemenkop UKM untuk Usaha Mikro, Catat Syaratnya
Untuk mengurus SIUP, Anda harus menyiapkan dokumen yang menjadi syarat pembuatan SIUP.
Berikut adalah syarat yang harus Anda siapkan:
Setelah semua syarat lengkap, Anda bisa mengurus SIUP dengan datang langsung ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai domisili, menuju loket bagian layanan terpadu SIUP.
Isi formulir pendaftaran dan lengkapi persyaratan yang ada, kemudian tunggu hingga SIUP jadi.
Masa berlaku SIUP adalah selama usaha masih berjalan, namun SIUP harus terus diperbaharui setiap lima tahun sekali.
Untuk pengurusan SIUP ini pemohon tak akan dikenai biaya apapun. Jika Anda dikenai pungutan, maka Anda bisa melayangkan keluhan melalui www.lapor.go.id.
Baca juga: Ada Keluhan Soal Layanan Publik? Laporkan Segera di LAPOR
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.