KOMPAS.com - Informasi terkait adanya laporan data "PNS misterius" masih menjadi perhatian pemerintah.
Sebelumnya diungkapkan, ada 97.000 data "PNS misterius" hingga 2015 yang disebutkan masih mendapatkan gaji dan dana pensiun.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, mengantisipasi adanya PNS yang tidak masuk dalam database pemerintah, pihaknya melakukan kickoff meeting yang membahas pemutakhiran data mandiri ASN dan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) non-ASN pada Senin (24/5/2021).
Baca juga: Ramai Data 97.000 PNS Misterius Terima Gaji-Pensiun, Ini Kata BKN
Berdasarkan hasil Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) yang dilakukan pada September-Desember 2015, BKN sudah merilis penjelasan mengenai 97.000 PNS yang tidak terekam datanya.
Adapun penyebab ribuan data tersebut tidak terekam yakni karena:
Sebanyak 97.000 data PNS itu kemudian ditindaklanjuti oleh BKN sejak 2015 dengan mengeluarkan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 2-1/99 tentang Tindak Lanjut e-PUPNS tanggal 5 Januari 2016.
Berdasarkan tindak lanjut yang dilakukan BKN sejak PUPNS 2015 digulirkan, per Mei 2021, kini tinggal 7.272 PNS yang terdata belum mengikuti PUPNS 2015.
Nantinya, 7.272 PNS yang belum terdata akan ditelusuri apa penyebabnya untuk diketahui status keaktifan kepegawaiannya.
"Ini sebenarnya BKN mendorong kepada instansi agar nama-nama yang belum mengikuti PUPNS ini ditelusuri, apakah mereka masih aktif bekerja tau tidak, atau misalnya sudah berhenti atau meninggal harus disampaikan ke BKN," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono saat dihubungi Kompas.com, Rabu (26/5/2021).
Baca juga: Simak, Ini Cara Pemutakhiran Data Mandiri PNS via MySAPK
Selain itu, BKN juga meminta kepada seluruh ASN dan PPT non-ASN untuk melakukan pemutakhiran data yang berlangsung pada Juli-Oktober 2021.
Program Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan integritas data dalam rangka mendukung terwujudnya Satu Data ASN.
Untuk prosedur pelaksanaan pemutakhiran, BKN sudah menerbitkan Keputusan Kepala BKN Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non-ASN Secara Elektronik Tahun 2021 tanggal 10 Mei 2021.
Lebih lanjut, pemutakhiran data dapat dilakukan melalui aplikasi MySAPK yang dapat diunduh melalui ponsel atau melalui website.
1. Membuka apliaksi MySAPK
2. Pilih "Lupa Password"
3. Nantinya Anda akan menerima token dan aktiviasi MySAPK
4. Login MySAPK
5. Masuk aplikasi MySAPK
Setelah itu, Anda dapat melanjutkan langkah-langkah pemutakhiran data mandiri sesuai dengan jenis kepegawaian, seperti PNS, PPPK, atau PPT non-ASN.
Baca juga: Arab Saudi: Pengeras Suara Masjid Hanya untuk Azan dan Ikamah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.