Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Aturan Terbaru Masa Berlaku Hasil Tes Covid-19 Penumpang Kereta Api

Kompas.com - 24/05/2021, 19:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Berakhirnya pemberlakukan larangan dan pengetatan mudik Lebaran membuat aturan masa berlaku hasil tes Covid-19 pengguna kereta api juga berubah. 

Vice President Public Relations Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus menerangkan, masa berlaku surat keterangan skrining Covid-19 mengalami perubahan, dan berlaku mulai 25 Mei 2021. 

Baca juga: Jadwal Terbaru Kereta Api Pasca-larangan Mudik 2021

Masa berlaku tes Covid-19

Perubahan tersebut yakni kini masa berlaku surat keterangan negatif tes rapid test antigen maupun PCR berlaku 3 X 24 jam.

Hal ini berbeda dengan sebelumnya di mana pada masa pengetatan perjalanan periode 18-24 Mei, masa berlaku Surat Keterangan negatif Covid-19 dengan PCR maupun antigen hanya berlaku 1X24 jam.

“Terkait dengan telah berakhirnya masa Pasca Peniadaan Mudik, maka untuk masa berlaku hasil negatif tes Rapid Antigen dan RT-PCR, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA,” ujar Joni dihubungi Kompas.com, Senin (24/5/2021).

Adapun untuk masa berlaku hasil negatif tes GeNose C19, tidak mengalami perubahan.

Masa berlaku untuk tes Genose adalah tetap, yaitu 1 X 24 jam dari waktu pengambilan sampel.

“Hal tersebut sesuai dengan SE Satgas Covid No 12 tahun 2021 dan SE Kemenhub No 27 tahun 2021,” ujarnya.

Baca juga: Simak, Masa Berlaku Hasil Tes Covid-19 Penumpang Kereta Hanya 1x24 Jam

Persyaratan naik kereta api

Joni juga menyampaikan, sejumlah persyaratan yang tetap harus dipenuhi penumpang kereta api jarak jauh yakni harus dalam kondisi sehat yakni tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam.

Selain itu, suhu badan juga tidak boleh lebih dari 37,3 derajat celcius.

Penumpang juga diharuskan untuk mengenakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

“Para pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan,” ujarnya. 

Baca juga: Kasus Infeksi Jamur Hitam di India Meningkat, Obat Sulit Didapat

Bagi penumpang kereta yang perjalanannya kurang dari 2 jam juga tidak diperkenankan untuk makan dan minum kecuali mereka yang harus mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan.

Pelanggan diharapkan juga mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

"KAI berkomitmen menerapkan disiplin protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat di stasiun maupun selama dalam perjalanan serta mendukung upaya pemerintah dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 pada transportasi kereta api" terangnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

Tren
7 Gejala Stroke Ringan yang Sering Diabaikan dan Cara Mencegahnya

7 Gejala Stroke Ringan yang Sering Diabaikan dan Cara Mencegahnya

Tren
Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Izin Kendaraan Mati, Pengusaha Harus Dipolisikan

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Izin Kendaraan Mati, Pengusaha Harus Dipolisikan

Tren
8 Tanda Batu Ginjal dan Cara Mencegahnya

8 Tanda Batu Ginjal dan Cara Mencegahnya

Tren
400 Produk Makanan India Ditandai Mengandung Kontaminasi Berbahaya

400 Produk Makanan India Ditandai Mengandung Kontaminasi Berbahaya

Tren
Kecelakaan Maut Rombongan SMK di Subang dan Urgensi Penerapan Sabuk Pengaman bagi Penumpang Bus

Kecelakaan Maut Rombongan SMK di Subang dan Urgensi Penerapan Sabuk Pengaman bagi Penumpang Bus

Tren
'Whistleblower' Israel Ungkap Kondisi Tahanan Palestina, Sering Alami Penyiksaan Ekstrem

"Whistleblower" Israel Ungkap Kondisi Tahanan Palestina, Sering Alami Penyiksaan Ekstrem

Tren
9 Negara Tolak Palestina Jadi Anggota PBB, Ada Argentina-Papua Nugini

9 Negara Tolak Palestina Jadi Anggota PBB, Ada Argentina-Papua Nugini

Tren
Vasektomi Gratis dan Dapat Uang Imbalan, Ini Penjelasan BKKBN

Vasektomi Gratis dan Dapat Uang Imbalan, Ini Penjelasan BKKBN

Tren
Pendaftaran CPNS 2024 Diundur hingga Juni 2024, Ini Alasan Kemenpan-RB

Pendaftaran CPNS 2024 Diundur hingga Juni 2024, Ini Alasan Kemenpan-RB

Tren
Profil Jajang Paliama, Mantan Pemain Timnas yang Meninggal karena Kecelakaan

Profil Jajang Paliama, Mantan Pemain Timnas yang Meninggal karena Kecelakaan

Tren
Dampak Badai Magnet Ekstrem di Indonesia, Sampai Kapan Terjadi?

Dampak Badai Magnet Ekstrem di Indonesia, Sampai Kapan Terjadi?

Tren
Dampak Badai Matahari 2024, Ada Aurora dan Gangguan Sinyal Kecil

Dampak Badai Matahari 2024, Ada Aurora dan Gangguan Sinyal Kecil

Tren
Penelitian Ungkap Lari Bisa Menyembuhkan Patah Hati, Berapa Durasinya?

Penelitian Ungkap Lari Bisa Menyembuhkan Patah Hati, Berapa Durasinya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com