Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Kebijakan Baru WhatsApp Berlaku Hari Ini | Puasa Syawal: Hukum, Waktu, dan Keutamaannya

Kompas.com - 15/05/2021, 05:32 WIB
Rizal Setyo Nugroho

Editor

KOMPAS.com - Hari ini kebijakan privasi baru WhatsApp mulai berlaku.

Bagi pengguna yang belum menyetujui kebijakan baru ini masih dapat menggunakan akun WhatsApp-nya, namun fungsionalitasnya mulai terbatas.

Berita soal kebijakan baru WhatsApp menjadi berita yang paling banyak dibaca di laman Tren.

Selain itu, ada juga tentang penjelasan Puasa Syawal, 9 lagu populer Lebaran, dan info sejarah nastar.

Selengkapnya, berikut ini berita Populer Tren sejak Jumat (14/5/2021) hingga Sabtu (15/5/2021):

1. Kebijakan baru WhatsApp

WhatsApp akan memberlakukan kebijakan privasi barunya mulai Sabtu (15/5/2021).

Bagi pengguna yang tidak/belum setuju maka tidak akan dapat mengakses daftar obrolan, tetapi masih bisa menjawab telepon masuk dan panggilan video.

Setelah beberapa minggu kemudian dari keterbatasan fungsionalitas itu, pengguna pada akhirnya juga tidak bisa menerima panggilan masuk atau mendapatkan pemberitahuan.

Selanjutnya WhatsApp akan berhenti mengirim pesan dan panggilan ke telepon pengguna.

Selengkapnya bisa dibaca di sini:

Ingat, Besok Kebijakan Privasi Baru WhatsApp Akan Berlaku, Apa yang Terjadi Setelah Itu?

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

[POPULER TREN] Taruna TNI Harus Pakai Seragam ke Mal dan Bioskop? | Apa Tugas Densus 88?

[POPULER TREN] Taruna TNI Harus Pakai Seragam ke Mal dan Bioskop? | Apa Tugas Densus 88?

Tren
Berencana Tinggal di Bulan, Apa yang Akan Manusia Makan?

Berencana Tinggal di Bulan, Apa yang Akan Manusia Makan?

Tren
Ustaz Asal Riau Jadi Penceramah Tetap di Masjid Nabawi, Kajiaannya Diikuti Ratusan Orang

Ustaz Asal Riau Jadi Penceramah Tetap di Masjid Nabawi, Kajiaannya Diikuti Ratusan Orang

Tren
Gratis, Ini 3 Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Perpres Terbaru

Gratis, Ini 3 Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Perpres Terbaru

Tren
Respons Kemenkominfo soal Akun Media Sosial Kampus Jadi Sasaran Peretasan Judi Online

Respons Kemenkominfo soal Akun Media Sosial Kampus Jadi Sasaran Peretasan Judi Online

Tren
Ketahui, Ini 8 Suplemen yang Bisa Sebabkan Sakit Perut

Ketahui, Ini 8 Suplemen yang Bisa Sebabkan Sakit Perut

Tren
Batu Kuno Ungkap Alasan Bolos Kerja 3.200 Tahun Lalu, Istri Berdarah dan Membalsam Mayat Kerabat

Batu Kuno Ungkap Alasan Bolos Kerja 3.200 Tahun Lalu, Istri Berdarah dan Membalsam Mayat Kerabat

Tren
Ditemukan di Testis, Apa Bahaya Mikroplastik bagi Manusia?

Ditemukan di Testis, Apa Bahaya Mikroplastik bagi Manusia?

Tren
Pegi Teriak Fitnah, Ini Fakta Baru Penangkapan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina

Pegi Teriak Fitnah, Ini Fakta Baru Penangkapan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina

Tren
Ikang Fawzi Antre Layanan di Kantor BPJS Selama 6 Jam, BPJS Kesehatan: Terjadi Gangguan

Ikang Fawzi Antre Layanan di Kantor BPJS Selama 6 Jam, BPJS Kesehatan: Terjadi Gangguan

Tren
Beredar Isu Badai Matahari 2025 Hilangkan Akses Internet Berbulan-bulan, Ini Penjelasan Ahli

Beredar Isu Badai Matahari 2025 Hilangkan Akses Internet Berbulan-bulan, Ini Penjelasan Ahli

Tren
Mengenal Jampidsus, Unsur 'Pemberantas Korupsi' Kejagung yang Diduga Dikuntit Densus 88

Mengenal Jampidsus, Unsur "Pemberantas Korupsi" Kejagung yang Diduga Dikuntit Densus 88

Tren
Starlink dan Literasi Geospasial

Starlink dan Literasi Geospasial

Tren
Saat Pegi Berkali-kali Membantah Telah Bunuh Vina, Sebut Fitnah dan Rela Mati...

Saat Pegi Berkali-kali Membantah Telah Bunuh Vina, Sebut Fitnah dan Rela Mati...

Tren
5 Kasus Besar yang Tengah Ditangani Jampidsus di Tengah Dugaan Penguntitan Densus 88

5 Kasus Besar yang Tengah Ditangani Jampidsus di Tengah Dugaan Penguntitan Densus 88

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com