KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 belum usai. Pembatasan pergerakan masyarakat juga dilakukan pemerintah pada perayaan Idul Fitri 1442 H. Lalu bagaimana praktik pelaksanaan Shalat Id?
Dikutip Kompas.com, Selasa (11/5/2021), Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan mengenai pelaksanaan shalat Idul Fitri 1442 Hijriah.
Shalat Idul Fitri berjemaah di luar rumah hanya boleh digelar di wilayah zona kuning (risiko penularan Covid-19 rendah) atau zona hijau (tidak ada kasus).
Baca juga: Update Daftar 14 Daerah Zona Merah dan 9 Zona Hijau Corona, Mana Saja?
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di Masa Pandemi Covid-19.
"Pelaksanaan shalat id berjamaah yang diimbau di ruangan terbuka hanya boleh di wilayah RT zona kuning atau hijau," kata Wiku, dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (11/5/2021).
Jika digelar secara berjamaah (di zona hijau atau kuning), shalat Idul Fitri harus disesuaikan dengan protokol kesehatan ketat, misalnya dihadiri maksimal 50 persen jemaah dari total kapasitas tempat pelaksanaan shalat.
Protokol Shalat Id:
Selain itu Wiku juga mengimbau Shalat Id tidak diikuti lansia, orang sakit, atau baru sembuh, atau yang baru pulang dari perjalanan.
Sebelum hari H Lebaran, Wiku meminta panitia shalat Idul Fitri mencari tahu informasi tentang status zonasi RT di domisili masing-masing ke Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah di posko desa atau kelurahan.
Dengan demikian, dapat diketahui apakah shalat Idul Fitri di wilayah tersebut bisa digelar di tempat terbuka atau sebaiknya di rumah saja.
Baca juga: NU, Muhammadiyah, dan Pemerintah Kompak: Lebaran Kamis 13 Mei 2021