Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bangunkan Sahur Pakai Toa di Masjid, Kemenag: Ada Aturannya

Kompas.com - 24/04/2021, 19:00 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ramai artis Zaskia Adya Mecca mengkritik cara membangunkan sahur di toa masjid di lingkungannya dengan cara berteriak-teriak.

Cara membangunkan sahur seperti itu, dinilainya, dapat mengganggu masyarakat yang lain.

Keluhannya pun ia unggah melalui unggahan video di Instagram miliknya, @zaskiadyamecca.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Zaskia Adya Mecca (@zaskiadyamecca)

Apakah ada aturan dalam membangunkan sahur melalui toa atau pengeras suara di masjid?

Berikut jawaban dari Kementerian Agama (Kemenag).

Baca juga: 72 Jam Lebih KRI Nanggala-402 Hilang, Ini Kemungkinannya Kata Pengamat

Aturan penggunaan pengeras suara

Direktur Jenderal Bina Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin menyebut, terdapat aturan terkait penggunaan pengeras suara masjid (toa).

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor B.3940/DJ.III/Hk.00.7/08/2018 tentang Pelaksanaan Instruksi Dirjen Binmas Islam Nomor: Kep/D/101/1978 Tentang Tuntutan Penggunaa Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushalla.

Sebelum masuk waktu Subuh, kata Kamaruddin, pengeras suara masjid dapat digunakan untuk membaca lantunan ayat suci Al-Quran.

"Pengeras suara masjid sudah ada aturan pemakaiannya, untuk waktu subuh boleh digunakan untuk membaca Alquran dengan suara luar 15 menit sebelum waktu subuh, jadi tidak untuk dipakai membangunkan sahur," ujar Kamaruddin saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (24/4/2021).

Secara rinci, pemakaian pengeras suara melalui Surat Edaran Nomor B.3940/DJ.III/Hk.00.7/08/2018 yakni:

  1. Waktu Subuh
    1. Sebelum waktu subuh dapat dilakukan kegiatan dengan pengeras suara paling awal 15 menit sebelum waktunya. Kesempatan ini untuk pembacaan ayat suci Al Quran. Sementara, Azan waktu subuh dilakukan menggunakan pengeras suara ke luar.
    2. Kegiatan pembacaan Al Quran dapat menggunakan pengeras suara ke luar. Sedangkan ke dalam tidak disalurkan agar tak menganggu orang yang sedang beribadah dalam masjid.
    3. Azan subuh menggunakan pengeras suara ke luar.
    4. Shalat subuh, kuliah subuh dan semacamnya menggunakan pengeras suara (bila diperlukan untuk kepentingan jamaah) dan hanya ditujukan ke dalam saja.
  2. Waktu Dhuhur dan Jumat
    1. Lima menit menjelang dzuhur dan 15 menit menjelang waktu dzuhur dan Jumat supaya diisi bacaan Al Quran yang ditujukan ke luar.
    2. Demikian juga suara Adzan bilamana telah tiba waktunya.
    3. Bacaan shalat, doa, pengumuman, khutbah dan lain-lain menggunakan pengeras suara yang ditujukan ke dalam.
  3. Ashar, Magrib dan Isya
    1. Lima menit sebelum azan pada waktunya, dianjurkan membaca Al Quran.
    2. Pada waktu datang waktu shalat dilakukan adzan dengan pengeras suara ke luar dan ke dalam.
    3. Sesudah azan, sebagaimana lain-lain, waktu hanya ke dalam.
  4. Takbir, Tarhim dan Ramadhan
    1. Takbir Idul Fitri, Idul Adha dilakukan dengan pengeras suara ke luar. Pada Idul Fitri dilakukan malam 1 Syawal dan hari 1 Syawal. Pada Idul Adha dilakukan 4 hari berturut-turut sejak malam 10 Dzulhijjah. 
    2. Tarhim yang berupa doa menggunakan pengeras suara ke dalam. Dan Tarhim Dzikir tidak menggunakan pengeras suara.
    3. Pada bulan Ramadhan sebagaimana pada siang hari dan malam biasa dengan memperbanyak pengajian, bacaan, Quran yang ditujukan ke dalam seperti tadarus dan lain-lain.
  5. Upacara hari besar Islam dan Pengajian
    Tabligh pada hari besar Islam atau pengajian harus disampaikan oleh Mubaligh dengan memperhatikan kondisi dan keadaan audience (jamaah).
    Karena itu tabligh/pengajuan hanya menggunakan pengeras suara yang ditujukan ke dalam, dan tidak untuk keluar karena tidak diketahui reaksi pendengarnya atau lebih sering menimbulkan gangguan bagi yang istirahat daripada didengarkan sungguh-sungguh. Dikecualikan dalam hal ini apabila pengunjung tabligh atau hari besar Islam memang melimpah ke luar.

Baca juga: Apakah Mengupil Bisa Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan MUI

Imbauan MUI

Wakil Ketua MUI Anwar Abbas menilai, apa yang dilakukan orang tersebut untuk membangunkan sahur memiliki maksud yang baik.

Akan tetapi, pelaksanaannya tidak dilakukan dengan baik.

"Menurut saya sebuah maksud yang baik itu kalau dilaksanakan juga harus dengan cara yang baik," kata Anwar saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (24/4/2021).

Untuk itu, Anwar meminta kepada pengurus masjid hendaknya untuk memperhatikan hal-hal seperti ini.

Alasannya, agar dapat tercapai tujuan yang baik sehingga masyarakat sekitar senang dan tidak merasa terganggu.

"Caranya oleh pengurus masjid perlu dibuat standarisasinya, menyangkut kata-kata atau kalimatnya, volume loud speakernya, waktu penyampaiannya dan lainnya agar masyarakat senang dan tidak terganggu," pungkas dia.

Baca juga: Mengorek Kuping dengan Cotton Bud Bisa Batalkan Puasa? Ini Kata MUI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Tren
Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Tren
Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Tren
Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Tren
Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Tren
Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Tren
BMKG: Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang 9-10 Mei 2024

BMKG: Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang 9-10 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Hujan Lebat 9 Mei 2024 | Vaksin AstraZeneca Ditarik Peredarannya

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Hujan Lebat 9 Mei 2024 | Vaksin AstraZeneca Ditarik Peredarannya

Tren
Mengulik Racunomologi

Mengulik Racunomologi

Tren
Pemain Bola Malaysia Kembali Jadi Korban Penyerangan, Mobil Diadang Saat Berangkat ke Tempat Latihan

Pemain Bola Malaysia Kembali Jadi Korban Penyerangan, Mobil Diadang Saat Berangkat ke Tempat Latihan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com