Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

13 Poin Tuntunan Ibadah Bulan Ramadhan 1442 H dari Muhammadiyah

Kompas.com - 31/03/2021, 07:32 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah mengeluarkan tuntunan ibadah selama bulan Ramadhan 1442 H/2021 M dalam kondisi darurat Covid-19.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir menjelaskan tuntunan ibadah tersebut sesuai Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

"Tuntunan tersebut hendaknya dapat dilaksanakan dan dapat menjadi panduan bagi umat Islam pada umumnya dan warga Muhammadiyah pada khususnya," ungkap Haedar lewat keterangan tertulis pada Kompas.com, Selasa (30/3/2021).

Haedar menyampaikan, terdapat 13 poin dalam Surat Edaran (SE) PP Muhammadiyah nomor 03/EDR/I.0/E/2021 tentang tuntunan ibadah di bulan suci Ramadhan 1442 hijriah:

Baca juga: Link Download Jadwal Puasa Ramadhan 2021 di Seluruh Indonesia

1. Puasa bagi yang sakit

Puasa Ramadhan wajib dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik.

Orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, baik bergejala dan tidak bergejala (OTG) masuk dalam kelompok orang yang sakit.

2. Puasa bagi tenaga medis

Untuk menjaga kekebalan tubuh dan dalam rangka berhati-hati guna menjaga agar tidak tertular Covid-19, tenaga kesehatan dapat meninggalkan puasa Ramadan dengan ketentuan menggantinya setelah Ramadan.

Tenaga medis yang menangani pasien Covid-19 membutuhkan kekebalan tubuh ekstra sehingga boleh tidak berpuasa. Apabila tetap berpuasa dikhawatirkan justru akan membuat kekebalan tubuh serta kesehatannya menurun, dan itu bisa menimbulkan mudarat.

Baca juga: Muhammadiyah Anjurkan Masyarakat Bantu Pasien Covid-19 Penuhi Kebutuhan

3. Vaksinasi Covid-19

Vaksinasi boleh dilakukan saat berpuasa dan tidak membatalkan puasa, karena diberikan tidak melalui mulut atau rongga tubuh lainnya seperti hidung, serta tidak memuaskan keinginan dan bukan merupakan zat makanan yang mengenyangkan.

Adapun yang membatalkan puasa adalah aktivitas makan dan minum, yaitu menelan segala sesuatu melalui mulut hingga masuk ke perut besar, sekalipun rasanya tidak enak dan tidak lezat. Suntik vaksin tidak termasuk makan atau minum.

Baca juga: Muhammadiyah: Vaksinasi Covid-19 Saat Ramadhan Tak Batalkan Puasa

4. Shalat berjemaah di lingkungan terdampak

Warga menggunakan masker saat melaksanakan shalat tarawih di Masjid Agung Al-Araf, Lebak,  Banten, Rabu (23/4/2020). Warga setempat tetap menjalankan ibadah shalat tarawih berjamaah di masjid dengan mengikuti protokol kesehatan meski Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat tidak melaksanakan shalat berjamaah di masjid selama ramadhan. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/aww.ANTARA FOTO/MUHAMMAD BAGUS KHOIRUNAS Warga menggunakan masker saat melaksanakan shalat tarawih di Masjid Agung Al-Araf, Lebak, Banten, Rabu (23/4/2020). Warga setempat tetap menjalankan ibadah shalat tarawih berjamaah di masjid dengan mengikuti protokol kesehatan meski Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat tidak melaksanakan shalat berjamaah di masjid selama ramadhan. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/aww.

Bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan Covid-19, maka shalat berjemaah, dilakukan di rumah masing-masing untuk menghindari penularan virus corona.

Hal itu termasuk shalat fardu, shalat Jumat, maupun shalat qiyam Ramadan atau tarawih.

5. Shalat berjemaah di lingkungan tak terdampak

Bagi masyarakat yang di lingkungannya tidak ada penularan Covid-19, shalat berjemaah bisa dilaksanakan di masjid, mushala, langgar, atau tempat lainnya dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Adapun protokolnya sebagai berikut:

  • Shalat dengan saf berjarak.
  • Shalat memakai masker.
  • Jemaah shalat terbatas hanya bagi masyarakat di sekitar masjid, mushala, atau langgar dengan pembatasan kuantitas/jumlah jemaah maksimal 30% dari kapasitas tempat atau sesuai arahan dari pihak yang berwenang.
  • Anak-anak, lansia, orang yang sedang sakit dan orang yang memiliki penyakit komorbid tidak dianjurkan mengikuti kegiatan berjemaah di masjid, mushala atau langgar.
  • Menerapkan protokol kesehatan lainnya seperti mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebelum masuk masjid, memakai perlengkapan shalat seperti sarung, peci, mukena dan sajadah milik sendiri (membawa dari rumah) dan lain-lain, dalam rangka melakukan pencegahan penularan Covid-19.
  • Takmir hendaknya menjaga kebersihan masjid/mushala setiap hari sebelum dan sesudah digunakan untuk ibadah.

Baca juga: Kapan Awal Puasa 2021 dan Cara Menentukan Awal Ramadhan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

Tren
Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Tren
Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Tren
Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Tren
Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Tren
Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Tren
Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

Tren
Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Tren
Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Tren
Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Tren
Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Tren
Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Tren
ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

Tren
Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com