Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[KLARIFIKASI] Benarkah Nama di Surat Vaksinasi Harus Sesuai Paspor?

Kompas.com - 20/03/2021, 13:38 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

klarifikasi

klarifikasi!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.

KOMPAS.com - Di media sosial, beredar informasi yang menyebut bahwa nama penerima vaksin yang dicantumkan pada surat vaksinasi harus sama dengan nama yang tertuang di paspor.

Informasi yang menyebar di Facebook itu berupa foto dengan gambar latar belakang paspor Republik Indonesia dan memuat sejumlah narasi.

Dari penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, ada yang perlu diluruskan terkait informasi tersebut.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menegaskan, pihaknya hingga saat ini tidak mengeluarkan aturan tersebut.

Selain itu, sertifikat vaksinasi dikeluarkan oleh instansi yang berbeda, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, bukan Ditjen Imigrasi.

Narasi yang beredar

Informasi tersebut disebarkan oleh sejumlah warganet di media sosial Facebook.

Di antaranya, yakni akun Facebook Nana Susanti, Yulia Ni, Neng Faj, dan Iskandar Zulkarnain Isz.

Berikut narasi yang dicantumkan di bawah gambar latar belakang paspor RI.

"Yang vaksin jangan lupa kalau bisa sesuaikan surat vaksin nanti itu namanya sesuai paspor (Jikalau nama kamu di KTP beda dengan passport). Jadi kalau nanti pas vaksin bawa both, tapi minta nama sesuai dengan passport saja," tulis postingan tersebut.

Tangkapan layar unggahan yang menyebut nama penerima vaksin di surat vaksinasi harus sama dengan nama yang tertuang di paspor.FACEBOOK Tangkapan layar unggahan yang menyebut nama penerima vaksin di surat vaksinasi harus sama dengan nama yang tertuang di paspor.

Penelusuran Kompas.com

Kepala Subbagian Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nur Saleh menegaskan, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM tidak mengeluarkan aturan terkait hal tersebut.

Ahmad mengatakan, surat vaksin bukan merupakan wewenang dari Ditjen Imigrasi, tetapi wewenang Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Dan terkait surat vaksin itu sendiri kan memang bukan ranah dari imigrasi, tetapi merupakan ranah dari Kemenkes dalam hal ini Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)," ujar Ahmad, seperti diberitakan Kompas.com, 12 Maret 2021.

Ahmad menilai, beredarnya kabar bahwa nama penerima vaksin di surat vaksinasi harus sesuai dengan nama yang tertera di paspor hanya antisipasi yang disampaikan warganet.

"Itu tindakan pencegahan dari netizen saja kayaknya," kata dia.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata (Asita) Budijanto Ardiansjah mengatakan, informasi tersebut merupakan isu yang telah dibantah oleh Kemenkumham.

HOAKS ATAU FAKTA?

Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini

closeLaporkan Hoaks checkCek Fakta Lain
Berkat konsistensinya, Kompas.com menjadi salah satu dari 49 Lembaga di seluruh dunia yang mendapatkan sertifikasi dari jaringan internasional penguji fakta (IFCN - International Fact-Checking Network). Jika pembaca menemukan Kompas.com melanggar Kode Prinsip IFCN, pembaca dapat menginformasikannya kepada IFCN melalui tombol di bawah ini.
Laporkan
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Arab Saudi Dilanda Hujan Lebat, Banjir Menerjang Madinah

Arab Saudi Dilanda Hujan Lebat, Banjir Menerjang Madinah

Tren
Aliran Uang Kementan untuk Kebutuhan Pribadi SYL, dari Sunat Cucu hingga Hadiahi Mobil Anak

Aliran Uang Kementan untuk Kebutuhan Pribadi SYL, dari Sunat Cucu hingga Hadiahi Mobil Anak

Tren
45 Kata-kata Selamat Hari Buruh 2024, Bakar Semangat Para Pekerja

45 Kata-kata Selamat Hari Buruh 2024, Bakar Semangat Para Pekerja

Tren
Mengapa 1 Mei Diperingati sebagai Hari Buruh Internasional? Berikut Latar Belakangnya

Mengapa 1 Mei Diperingati sebagai Hari Buruh Internasional? Berikut Latar Belakangnya

Tren
4 Suplemen untuk Menambah Nafsu Makan, Apa Saja?

4 Suplemen untuk Menambah Nafsu Makan, Apa Saja?

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 1-2 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 1-2 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Sorotan Media Asing terhadap Kekalahan Indonesia Lawan Uzbekistan | Profil Shen Yinhao, Wasit yang Picu Kontroversi

[POPULER TREN] Sorotan Media Asing terhadap Kekalahan Indonesia Lawan Uzbekistan | Profil Shen Yinhao, Wasit yang Picu Kontroversi

Tren
Siapa Sukanto Tanoto yang Disebut-sebut Disiapkan Lahan Investasi di IKN?

Siapa Sukanto Tanoto yang Disebut-sebut Disiapkan Lahan Investasi di IKN?

Tren
Mengapa Artefak Indonesia Bisa Dicuri dan Diselundupkan?

Mengapa Artefak Indonesia Bisa Dicuri dan Diselundupkan?

Tren
55 Twibbon dan Ucapan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2024

55 Twibbon dan Ucapan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2024

Tren
Benarkah Tak Boleh Minum Teh Setelah Makan dan Saat Haid? Ini Penjelasan Ahli Gizi UGM

Benarkah Tak Boleh Minum Teh Setelah Makan dan Saat Haid? Ini Penjelasan Ahli Gizi UGM

Tren
Daftar Negara Peserta Olimpiade Paris 2024 Cabang Sepak Bola

Daftar Negara Peserta Olimpiade Paris 2024 Cabang Sepak Bola

Tren
Melihat Kekuatan Irak, Lawan Indonesia pada Perebutan Tempat Ketiga Piala Asia U23

Melihat Kekuatan Irak, Lawan Indonesia pada Perebutan Tempat Ketiga Piala Asia U23

Tren
8 Tim yang Lolos Perempat Final Thomas dan Uber Cup 2024, Siapa Saja?

8 Tim yang Lolos Perempat Final Thomas dan Uber Cup 2024, Siapa Saja?

Tren
20 Ucapan dan Twibbon Hari Buruh 1 Mei 2024

20 Ucapan dan Twibbon Hari Buruh 1 Mei 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com