Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Beredar unggahan di media sosial yang menyebut Presiden Joko Widodo menutup seluruh pabrik minuman keras di Indonesia.
Selain keterangan yang mengatakan bahwa Jokowi menutup seluruh pabrik miras, juga disertai video pidato berdurasi 1:09 menit.
Dari penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi yang menyebut Presiden Joko Widodo menutup seluruh pabrik minuman keras di Indonesia adalah tidak benar.
Isi pidato Jokowi dalam video adalah tentang pencabutan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol.
Akun yang mengunggah narasi tersebut adalah Mat Karung Guni pada 6 Maret 2021.
Berikut isi unggahannya:
*HARI INI JOKOWI TUTUP SELURUH KILANG ARAK DI INDONESIA*
*Sedemikian Rakyat Malaysia kena memilih pemimpin yg ada jiwa HAMBA ALLAH BUKAN HAMBA DUNIA*
Video yang dimuat dalam unggahan itu berasal dari kanal YouTube resmi Sekretaris Kabinet Indonesia tertanggal 2 Maret 2021.
Namun, tak ada perkataan Jokowi yang menyebut pemerintah akan menutup pabrik minuman keras di Indonesia.
Berikut isi lengkap pidato Jokowi dalam video itu:
Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh. Salam sejahtera bagi kita semuanya.
Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah, bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut.
Terima kasih. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Selain itu, video tersebut adalah penjelasan terkait pencabutan aturan investasi industri minuman keras dalam lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Melansir pemberitaan Kompas.com, 2 Maret 2021, Jokowi memutuskan untuk mencabut aturan investasi industri minuman keras dalam lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.