Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akta Kelahiran Model Baru Dilengkapi QR Code dan Bisa Dicetak di Rumah

Kompas.com - 05/03/2021, 13:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Video mengenai akta kelahiran model baru dengan Quick Response Code (QR Code) beredar luas di aplikasi perpesanan Whatsapp.

Dalam video tersebut, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh tampak sedang memaparkan akta model baru tersebut.

Akta kelahiran dilengkapi dengan QR code, tanpa tanda tangan basah atau cap, dan dicetak dalam kertas putih biasa. Meski begitu, akta dengan QR code ini berlaku secara nasional.

"Model akta kelahiran yang baru seperti ini, dengan kertas putih biasa dan dengan QR Code tidak ada tanda tangan basah dan tidak ada cap," ujar Zudan dalam video yang tersebar.

Lalu seperti apa bentuk dari akta kelahiran dengan QR code ini? Apakah tetap berlaku meski hanya dicetak di kertas biasa? Berikut konfirmasi dari Kemendagri.

Baca juga: Bantuan Internet Kemdikbud 2021, Ini Rincian Kuota dan Syarat Penerima

QR code pengganti tanda tangan

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh membenarkan informasi akta kelahiran dengan QR code tersebut.

Ia menjelaskan bahwa print out akta kelahiran sebagaimana yang ditunjukkannya dalam video adalah asli dan bukan salinan atau fotokopi.

Akta kelahiran model ini telah berlaku sejak 2019 lalu dan berlaku secara nasional.

"Sejak 2019 diterapkan akta kelahiran dengan QR Code," ujar Zudan saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (5/3/2021).

Salah satu cara untuk menguji yakni dengan memindai kode QR pada dokumen menggunakan QR scanner di smartphone atau aplikasi QR code reading yang bisa diunduh di Playstore.

"Kode QR pada dokumen kependudukan yang dicetak di kertas HVS ini merupakan tanda tangan elektronik yang merupakan pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing," papar dia seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/7/2021).

Baca juga: Prakerja Gelombang 13 Buka 600.000 Kuota, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Bisa cetak sendiri

Zudan menyampaikan masyarakat dapat mencetak sendiri akta kelahiran yang terdapat kode QR di dalamnya setelah mengurusnya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Akta kelahiran dapat dicetak sendiri di rumah atau dengan layanan online dan file akan dikirim ke pemohon melalui surat elektronik.

 

"Temen-temen bisa mencetak sendiri di rumah dengan cara meminta layanan secara online. Nanti filenya akan dikirim ke saudara lewat email," kata dia.

Meskipun ada model baru dari akta kelahiran dengan QR Code, akta kelahiran model lama tetap berlaku.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com