Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mungkinkah Jakarta Bebas Banjir?

Kompas.com - 22/02/2021, 07:35 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Masyarakat DKI Jakarta dan sekitarnya tengah bergelut dengan bencana banjir yang terjadi di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

Setiap tahunnya, bencana banjir selalu melanda Ibu Kota dan kota penyangga di sekitarnya.

Apa yang membuat Jakarta selalu langganan dihampiri banjir selain karena curah hujan ekstrem yang terjadi?

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) DKI Jakarta, Tubagus Soleh Ahmadi mengatakan, ada sejumlah faktor yang saling berkaitan sehingga banjir tak bisa dihindari terjadi di Ibu Kota.

"Tidak ada faktor dominan. Menurut hemat kami ada 3 penyebanya. Satu, luapan sungai; dua hilangmya wilayah tangkapan air; dan tiga sistem drainase. Ya (ketiganya) saling memengaruhi," kata Bagus saat dihubungi Kompas.com, Minggu (21/2/2021).

Di luar tiga faktor itu, Bagus mengatakan, banjir Jakarta tidak bisa dilepaskan dari faktor di hulu dan adanya cuaca ekstrem.

Menurut Bagus, Walhi telah memperingatkan sebelumnya, bahwa banjir di Jakarta dipicu oleh berbagai permasalahan yang kompleks.

Persoalan itu di antarana, krisis lingkungan hidup di Jakarta maupun di wilayah-wilayah penyangganya.

Permasalahan-permasalahan itu akan terakumulasi hingga memicu bencana ekologis yang intensitasnya akan semakin meningkat serta bisa menimbulkan korban.

Dan banjir yang terjadi dua hari ini, merupakan bentuk dari situasi darurat ekologis.

Baca juga: Video Viral Driver Ojek Online Terobos Banjir, Ini Tanggapan Gojek dan Grab

6 desakan untuk pemerintah

Walhi menyampaikan 6 poin desakan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Pemprov Banten serta Pemprov Jawa Barat sebagai wilayah penyangga Jakarta, jika menginginkan kisah banjir di Jakarta "tutup buku" dan tidak kembali terulang.

Berikut 6 hal yang disampaikan Walhi:

  1. Melakukan penanggulangan bencana, penyelamatan terhadap warga korban banjir, khususnya bagi kelompok rentan seperti, dan memastikan terpenuhinya hak-hak warga (aspek keselamatan dan kesehatan);

  2. Melakukan koreksi mendasar dan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pembangunan yang berisiko tinggi terhadap lingkungan hidup dan keselamatan warga seperti proyek reklamasi dan pemberian izin bangunan;

  3. Melakukan upaya pemulihan, baik pemulihan lingkungan hidup yang sebelumnya telah dihancurkan oleh kebijakan pembangunan, maupun pemulihan sosial-ekonomi warga yang terdampak banjir;

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com