KOMPAS.com - Vaksinasi Covid-19 di Indonesia tahap 2 telah dimulai pada Rabu (17/2/2021) untuk pekerja publik.
Vaksinasi tahap kedua ini juga dilakukan bagi masyarakat lanjut usia atau lansia di atas usia 60 tahun.
Rencananya, 38.513.446 orang diharapkan selasai divaksin pada Mei 2020.
Dalam Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 Tentang Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, ada beberapa kondisi yang membuat vaksinasi tidak bisa diberikan kepada seseorang.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi menyebutkan, ada perubahan terkait kondisi orang yang tak bisa divaksin Covid-19.
"Betul (berubah), ada skrining baru," kata Nadia saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (19/2/2021).
Salah satu yang berubah, kata Nadia, mengenai batas maksimal pengukuran tekanan darah kini naik dari 140/90 menjadi 180/110.
Baca juga: Simak, Ini 4 Mekanisme Vaksinasi Covid-19 Tahap 2 di Indonesia
Selengkapnya, berikut rincian kondisi orang yang tidak bisa menerima vaksin Covid-19:
1. Orang dengan tekanan darah 180/110 atau lebih.
2. Penyintas Covid-19 kurang dari 3 bulan
3. Sedang hamil
4. Mengalami gejala ISPA, seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir
5. Ada anggota keluarga yang kontak erat/suspek/terkonfirmasi sedang dalam perawatan karena Covid-19
6. Memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak, dan kemerahan setelah divaksinasi Covid-19 sebelumnya (untuk vaksinasi kedua)
7. Orang yang sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah