KOMPAS.com - Pulau Lantigiang yang masuk Kawasan Taman Nasional Takabonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan dijual oleh salah satu warga setempat kepada seorang yang juga warga Selayar.
Pulau berpasir putih itu dijual dengan harga Rp 900 juta. Penjualnya adalah Syamsul Alam yang menganggap dirinya adalah ahli waris.
Sementara pembelinya adalah Asdianti yang merupakan warga desa Lailoyo, Kecamatan Bontosikuyu, Selayar.
Baca juga: Pulau Lantigiang Selayar Dijual Rp 900 Juta, Ini Tanggapan Kementerian ATR/BPN
Menurut Asdianti, yang dia beli bukan pulau tapi tanah di Pulau Lantigiang. Dia akan membangun water bungalows.
Bahkan dia mengaku sudah berkonsultasi dengan pihak Balai Taman Nasional Taka Bonerate.
"Itu adalah ketentuan nasional kita, nggak boleh dijual pulau itu. Itu berkaitan dengan kedaulatan negara kita. Tidak boleh menjual pulau," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/2/2021).
Sebab menurut Taufiq, jika pulau dijual dan menjadi milik negara lain, maka itu akan menghancurkan kedaulatan Indonesia.
Akan tetapi pemerintah bisa memberikan hak-hak atas pulau kepada warga negaranya. Hal-hal yang diperbolehkan berkenaan dengan kegiatan di atas pulau.
Baca juga: Mengenal Pulau Lantigiang di Selayar yang Dijual Rp 900 Juta
Taufiq menjelaskan hak-hak yang bisa diberikan kepada warga negara adalah:
"Hak-hak tersebut boleh diminta. Ditanam singkong misalnya boleh. Setelah selesai maka itu kembali ke negara lagi," imbuhnya.
Taufiq mengatakan hak-hak tersebut bisa diperoleh dengan cara yang berbeda-beda. Untuk hak milik, bisa diperoleh jika sudah turun-temurun tinggal di pulau itu.
Akan tetapi hak guna bangunan boleh diajukan belakangan asal sudah memenuhi ketentuan itu.
Terkait Pulau Lantigiang yang dijual, Taufiq menanggapi pulau tersebut tidak boleh dijual, karena termasuk taman nasional.
"Taman nasional, hutan lindung, hutan produksi itu tidak boleh dijual. Jangankan dijual, hak pun tidak berikan di situ," ungkapnya.
Dia juga menjelaskan perlindungan terhadap pulau yang termasuk taman nasional berada di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Namun yang memberi hak adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).
Baca juga: Dijual Rp 900 Juta, Pulau Lantigiang Bagian dari Taman Nasional Taka Bone Rate