Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pulau Lantigiang Dijual, Ini Aturan Pertanahan Pulau-pulau Kecil

Kompas.com - 02/02/2021, 12:44 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pulau Lantigiang yang masuk Kawasan Taman Nasional Takabonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan dijual oleh salah satu warga setempat kepada seorang yang juga warga Selayar.

Pulau berpasir putih itu dijual dengan harga Rp 900 juta. Penjualnya adalah Syamsul Alam yang menganggap dirinya adalah ahli waris.

Sementara pembelinya adalah Asdianti yang merupakan warga desa Lailoyo, Kecamatan Bontosikuyu, Selayar.

Baca juga: Pulau Lantigiang Selayar Dijual Rp 900 Juta, Ini Tanggapan Kementerian ATR/BPN

Menurut Asdianti, yang dia beli bukan pulau tapi tanah di Pulau Lantigiang. Dia akan membangun water bungalows.

Bahkan dia mengaku sudah berkonsultasi dengan pihak Balai Taman Nasional Taka Bonerate.

Bagaimana aturan sebenarnya?

Pulau Indonesia tidak dijual

Staf Khusus Menteri ATR BPN Bidang Kelembagaan Teuku Taufiqulhadi menjelaskan bahwa pulau-pulau yang ada di Indonesia tidak boleh dijual.

"Itu adalah ketentuan nasional kita, nggak boleh dijual pulau itu. Itu berkaitan dengan kedaulatan negara kita. Tidak boleh menjual pulau," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/2/2021).

Sebab menurut Taufiq, jika pulau dijual dan menjadi milik negara lain, maka itu akan menghancurkan kedaulatan Indonesia.

Akan tetapi pemerintah bisa memberikan hak-hak atas pulau kepada warga negaranya. Hal-hal yang diperbolehkan berkenaan dengan kegiatan di atas pulau.

Baca juga: Mengenal Pulau Lantigiang di Selayar yang Dijual Rp 900 Juta

Taufiq menjelaskan hak-hak yang bisa diberikan kepada warga negara adalah:

  1. Hak milik
  2. Hak guna usaha
  3. Hak guna bangunan

"Hak-hak tersebut boleh diminta. Ditanam singkong misalnya boleh. Setelah selesai maka itu kembali ke negara lagi," imbuhnya.

Taufiq mengatakan hak-hak tersebut bisa diperoleh dengan cara yang berbeda-beda. Untuk hak milik, bisa diperoleh jika sudah turun-temurun tinggal di pulau itu.

Akan tetapi hak guna bangunan boleh diajukan belakangan asal sudah memenuhi ketentuan itu.

Terkait Pulau Lantigiang yang dijual, Taufiq menanggapi pulau tersebut tidak boleh dijual, karena termasuk taman nasional.

"Taman nasional, hutan lindung, hutan produksi itu tidak boleh dijual. Jangankan dijual, hak pun tidak berikan di situ," ungkapnya.

Dia juga menjelaskan perlindungan terhadap pulau yang termasuk taman nasional berada di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Namun yang memberi hak adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).

Baca juga: Dijual Rp 900 Juta, Pulau Lantigiang Bagian dari Taman Nasional Taka Bone Rate

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com