KOMPAS.com - Vaksinasi diharapkan menjadi salah satu upaya yang bisa menekan pengendalian penyebaran virus corona.
Di Indonesia, vaksinasi Covid-19 akan dilakukan pada pekan kedua Januari 2021 dengan menggunakan vaksin buatan China, Sinovac.
Ada banyak hal yang harus diketahui sebelum menerima vaksin, termasuk penyakit penyerta dan kondisi tubuh penerima vaksin.
Dalam Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 Tentang Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, ada beberapa kondisi yang membuat vaksin Covid-19 tidak bisa diberikan kepada seseorang.
Rekomendasi tersebut khusus untuk vaksin Sinovac berdasarkan rekomendasi dari Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI).
Apa saja?
Pertama, apabila berdasarkan pengukuran tekanan darah didapatkan hasil 140/90 atau lebih.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Mulai 13 Januari, Apa Saja yang Perlu Diketahui?
Kedua, berada dalam salah satu kondisi berikut:
Ketiga, bila menderita HIV dengan angka CD4 kurang dari 200 atau tidak diketahui.
Baca juga: [HOAKS] Vaksin Sinovac Punya Efek Samping Memperbesar Alat Kelamin Pria
Selain itu, ada dua kondisi lain yang mengharuskan pemberian vaksin kepada seseorang harus ditunda, yaitu:
Sedang demam
Pertama, apabila berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam dengan suhu di atas 37,5 derajat celcius.
Penundaan dilakukan sampai pasien sembuh dan terbukti bukan menderita Covid-19 serta dilakukan screening ulang pada saat kunjungan berikutnya.
Punya penyakit paru
Kedua, apabila memiliki salah satu penyakit paru seperti asma, PPOK, dan TBC.