Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/01/2021, 08:04 WIB

KOMPAS.com - Vaksinasi diharapkan menjadi salah satu upaya yang bisa menekan pengendalian penyebaran virus corona.

Di Indonesia, vaksinasi Covid-19 akan dilakukan pada pekan kedua Januari 2021 dengan menggunakan vaksin buatan China, Sinovac.

Ada banyak hal yang harus diketahui sebelum menerima vaksin, termasuk penyakit penyerta dan kondisi tubuh penerima vaksin.

Dalam Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 Tentang Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, ada beberapa kondisi yang membuat vaksin Covid-19 tidak bisa diberikan kepada seseorang.

Rekomendasi tersebut khusus untuk vaksin Sinovac berdasarkan rekomendasi dari Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI).

Apa saja? 

Pertama, apabila berdasarkan pengukuran tekanan darah didapatkan hasil 140/90 atau lebih.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Mulai 13 Januari, Apa Saja yang Perlu Diketahui?

Kedua, berada dalam salah satu kondisi berikut:

  • Pernah terkonfirmasi Covid-19
  • Sedang hamil atau menyusui
  • Mengalami gejala ISPA, seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir
  • Ada anggota keluar yang kontak erat/suspek/terkonfirmasi sedang dalam perawatan karena Covid-19
  • Memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak dan kemerahan setelah divaksinasi Covid-19 sebelumnya (untuk vaksinasi kedua)
  • Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
  • Menderita penyakit jantung (gagal jantung atau coroner)
  • Menderita penyakit Autoimun Sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis)
  • Menderita penyakit ginjal
  • Menderita penyakit Reumatik Autoimun atau Rhematoid Arthritis
  • Menderita penyakit saluran pencernaan kronis
  • Menderita penyakit hiperteroid atau hiperteroid karena autoimun
  • Menderita kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi

Ketiga, bila menderita HIV dengan angka CD4 kurang dari 200 atau tidak diketahui.

Baca juga: [HOAKS] Vaksin Sinovac Punya Efek Samping Memperbesar Alat Kelamin Pria


Penundaan pemberian vaksin Covid-19

Selain itu, ada dua kondisi lain yang mengharuskan pemberian vaksin kepada seseorang harus ditunda, yaitu:

Sedang demam

Pertama, apabila berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam dengan suhu di atas 37,5 derajat celcius.

Penundaan dilakukan sampai pasien sembuh dan terbukti bukan menderita Covid-19 serta dilakukan screening ulang pada saat kunjungan berikutnya.

Punya penyakit paru

Kedua, apabila memiliki salah satu penyakit paru seperti asma, PPOK, dan TBC.

Pemberian vaksin baru bisa dilakukan sampai kondisi pasien terkontrol baik.

Khusus untuk pasien TBC dalam pengobatan, masih bisa diberikan vaksinasi, minimal setelah dua minggu mendapat obat anti-Tuberkulosis.

Dosis vaksin Covid-19

Vaksin Covid-19 akan diberikan melalui suntikan intramuskular pada bagian lengan kiri atas dengan menggunakan alat suntik sekali pakai.

Untuk vaksin Sinovac, Sinopharm, Novavax, Moderna, dan Pfizer, jumlah dosis yang diberikan adalah 2 dosis dengan 0,5 mililiter per dosisnya.

Sementara, vaksin Astrazeneca diberikan dalam 1-2 dosis dengan 0,5 mililiter per dosis.

Baca juga: Reaksi yang Mungkin Terjadi Setelah Disuntik Vaksin Covid-19, Hampir Sama dengan Vaksin Lain

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Vaksinasi Covid-19 2021

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca tentang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+