Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganti-ganti Kebijakan Terkait Transportasi di Masa Pandemi Virus Corona

Kompas.com - 18/12/2020, 15:03 WIB
Mela Arnani,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah akan mengubah syarat terkait perjalanan masyarakat yang hendak bepergian keluar kota di masa pandemi virus corona. Kebijakan baru ini diterapkan menjelang momentum libur Natal dan Tahun Baru.

Syarat yang sebelumnya mewajibkan dokumen rapid test antibodi, diganti menjadi rapid test antigen.

"Rapid test antigen ini memiliki sensitivitas yang lebih baik bila dibandingkan rapid test antibodi," kata Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melansir Kompas.com, Selasa (15/12/2020).

Sebelumnya, rapid test antigen juga menjadi syarat untuk pelaku perjalanan dalam negeri yang akan memasuki Bali melalui jalur darat dan laut.

Kebijakan tersebut merupakan salah satu upaya pengendalian penyebaran virus corona

Namun, itu bukan kebijakan perdana di sektor transportasi. Sebelumnya, pernah diterapkan sejumlah aturan terkait transportasi di masa pandemi Covid-19.

Baca juga: Beredar Foto Pengumuman Penumpang KA Wajib Swab Antigen, Benarkah Sudah Berlaku? 

Larangan mudik Lebaran

Kebijakan pengendalian transportasi dimulai saat menjelang momentum mudik pada Hari Raya Idul Fitri. Aturannya tertulis dalam Permenhub No 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Permenhub tersebut diteken Menhub Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan pada 23 April 2020. Larangan mudik diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020.

Dengan adanya aturan tersebut seluruh kendaraan, baik umum maupun pribadi, dari wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan zona merah dilarang keluar masuk.

Larangan dikecualikan bagi beberapa kategori. Di antaranya petugas terkait penanganan Covid-19 dan keamanan/pertahanan, pejabat negara, kedutaan besar, logistik, dan WNI yang dipulangkan dari luar negeri.

 Baca juga: Epidemiolog Nilai Syarat Rapid Test Antigen Lebih Baik, tapi...

SIKM

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta juga menetapkan aturan tambahan terkait dengan perjalanan keluar-masuk wilayahnya, yakni harus mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Aturan ini tertuang pada Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Aturan tersebut diumumkan pada 15 Mei 2020 dan berlaku hingga 14 Juli 2020.

SIKM menjadi kewajiban bagi setiap warga yang ingin keluar Jabodetabek atau masuk ke kawasan Ibu Kota. Formulir permohonan SIKM dapat diperoleh secara daring melalui corona.jakarta.go.id.

Penerapan aturan ini juga diadopsi oleh regulator transportasi umum, termasuk PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan maskapai-maskapai penerbangan.

Baca juga: Calon Penumpang KA Disebutkan Wajib Rapid Test Antigen, Adakah Refund Tiket 100 Persen?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com