Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Negara yang Gratiskan Vaksin Corona untuk Warganya, Mana Saja?

Kompas.com - 04/12/2020, 19:31 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 belum usai. Berbagai negara di dunia berlomba-lomba mengamankan stok vaksin untuk warganya.

Tak hanya itu, bahkan beberapa negara bersedia menyediakan vaksin gratis bagi penduduknya.

Beberapa yang sudah menyusun skema vaksinasi menunjukkan vaksinasi gratis akan dilakukan pada 70 persen warganya.

Baca juga: Begini Cara Kerja 8 Vaksin Covid-19 di Dunia

Berikut 5 negara yang menyediakan vaksin gratis untuk penduduknya:

1. Perancis

Diberitakan Reuters, Jumat (4/12/2020), Perancis akan memastikan vaksinasi Covid-19 gratis untuk semua dalam sistem jaminan sosialnya.

Perdana Menteri Perancis Jean Castex mengatakan telah mengalokasikan sekitar 1,5 miliar euro (Rp 25,7 triliun) dari anggaran jaminan sosial tahun depan untuk menutupi biaya tersebut.

Castex menegaskan vaksinasi tidak akan diwajibkan tetapi mendorong sebanyak mungkin orang untuk mendapatkan suntikan.

“Mendapatkan vaksin juga tentang melindungi orang lain. Ini adalah pilihan kepercayaan, kami harus sebanyak mungkin mendapatkan vaksin," kata Castex.

Baca juga: Mengenal 9 Kandidat Vaksin Virus Corona

2. Jepang

Pada Rabu (2/12/2020), Parlemen Jepang memberlakukan Undang-Undang untuk menutupi biaya bagi penduduk yang akan divaksinasi terhadap virus corona baru.

Diberitakan Kyodo News, Rabu (2/12/2020), House of Councilors mengesahkan RUU dengan suara bulat.

Nantinya Pemerintah Jepang akan menanggung seluruh biaya vaksinasi bagi semua warga negaranya.

Baca juga: Mengenal Hokkaido, Provinsi Bersalju yang Menjadi Sarang Virus Corona di Jepang

Pemerintah mengalokasikan anggaran 671,4 miliar yen (sekitar Rp 91,4 triliun) untuk tujuan tersebut.

Jepang telah setuju dengan raksasa farmasi AS Pfizer Inc., perusahaan Amerika Moderna Inc., dan AstraZeneca Plc dari Inggris untuk menerima vaksin bagi 145 juta orang.

Meskipun Undang-Undang yang direvisi sangat menganjurkan agar orang-orang diinokulasi, pemerintah akan mengizinkan individu untuk menolak jika kemanjuran dan keamanan vaksin belum terbukti secara memadai pada saat persetujuan.

Jika vaksinasi menyebabkan efek samping yang serius, Undang-Undang yang direvisi menyatakan bahwa pemerintah akan menanggung biaya pengobatan dan pensiun disabilitas sebagai bagian dari tindakan bantuan serta kerusakan atas nama pemasok vaksin.

Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui soal OTG pada Covid-19

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com