KOMPAS.com - Pemerintah mengurangi cuti bersama pada momentum libur akhir tahun selama tiga hari sebagai upaya menekan penyebaran virus corona.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan cuti bersama yang dipangkas yakni 28-30 Desember 2020.
Cuti bersama tersebut merupakan pengganti Hari Raya Idul Fitri 1441 H.
"Secara teknis pengurangan libur tiga hari, yakni 28-30 Desember 2020," ujar Muhadjir, Selasa (1/12/2020).
Baca juga: Pemerintah Pangkas Libur Akhir Tahun 3 Hari, 28-30 Desember Tetap Masuk
Secara hitungan, pemerintah sebelumnya telah menambahkan 4 hari cuti bersama pada 2020, dari 20 hari menjadi 24 hari.
Rincian tambahan itu yaitu 2 hari untuk Lebaran (28-29 Mei), 1 hari untuk Tahun Baru Islam (21 Agustus), dan 1 hari untuk Maulid Nabi Muhammad SAW (30 Oktober).
Namun, karena penyebaran virus corona yang terus meluas, pemerintah akhirnya melakukan dua kali pembatalan cuti bersama pada 2020.
Pertama, yaitu pembatalan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri pada 26-29 Mei 2020.
Cuti bersama tersebut kemudian digeser pada 28-31 Desember 2020, bersamaan dengan libur akhir tahun.
Kedua, karena kondisi pandemi yang tak kurun membaik, pemerintah pun akhirnya melakukan pembatalan sebagian cuti bersama pengganti Lebaran, yakni pada 28-30 Desember.
Baca juga: Ahli Epidemiologi: Tempat Wisata dan Rumah Makan Rawan Penyebaran Covid-19 Saat Libur Cuti Bersama
Meski begitu, akhir tahun 2020 akan berlangsung dengan dua momentum libur panjang. Rinciannya sebagai berikut:
Dengan begitu, dua momentum libur panjang tersebut hanya terjeda selama 3 hari, pada 28-30 Desember.
Baca juga: Epidemiolog: Peningkatan Kasus Covid-19 Belakangan Ini Dampak Cuti Bersama
Berikut daftar libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 sebelum dipangkas.
Libur nasional
Cuti bersama