Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Luhut Isi Sementara 2 Jabatan Menteri pada 2020...

Kompas.com - 27/11/2020, 10:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Luhut Binsar Pandjaitan dalam pemerintahan Presiden Jokowi periode kedua ditunjuk sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Namun, sepanjang 2020 ini, Luhut turut memainkan dua peran berbeda. Ia dintunjuk Jokowi untuk mengisi dua jabatan menteri saat jabatan tersebut kosong.

Dipilihnya Luhut sebagai ‘pengganjal’ sementara posisi kosong di kursi kementerian menarik perhatian warganet di media sosial.

Jargon “Kepala, pundak, Luhut lagi, Luhut lagi” bahkan sudah bukan hal baru dilontarkan netizen. Jargon tersebut kerap ditemukan di media sosial Twitter terkait hal tersebut.

Baca juga: Hari Pertama Gantikan Edhy Prabowo, Luhut Panggil Dua Pejabat KKP

Berikut ini dua jabatan menteri yang diemban sementara oleh Luhut di era pemerintahan Jokowi periode kedua:

1. Menteri Perhubungan

Menteri Pehubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi sempat menjalani perawatan di RSPAD akibat positif Covid-19.

Karena hal tersebut, Jokowi menunjuk Luhut untuk sementara menggantikan Budi Karya menjabat menhub. Keputusan Jokowi disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 14 Maret 2020.

“Tugas Kemenhub berat saat ini, dan Bapak Presiden mengangkat Menko Maritim dan Investasi sebagai Menteri Perhubungan Ad Interim,” kata Pratikno.

Luhut tercatat menggantikan Budi Karya hingga 6 Mei 2020.

Baca juga: Luhut: Pertama Kali dalam Sejarah, Pejabat RI 4 Kali ke White House dalam 3 Hari

Pada 27 April 2020, Budi Karya menyampaikan rasa terima kasih karena menilai Luhut sudah menjalankan tugas sebagai menhub dengan baik.

"Pak Luhut itu penyelamat saya. Dua hari sebelum saya sadar, dia bilang 'Budi kamu berhenti bekerja dulu, kamu ke rumah sakit,' Saya confident kalau atasan saya suruh," tutur Budi Karya dalam konferensi virtual dikutip dari Kompas.com.

 

Salah satu kebijakan yang ramai dibicarakan selama Luhut menjabat menhub adalah larangan adanya mudik lebaran akibat adanya pandemi virus corona.

Luhut menilai saat itu kebijakan larangan mudik tidak dikeluarkan terlambat, meski sejumlah masyarakat telah banyak yang pulang kampung.

"Dibilang terlambat enggak juga. Waktunya kami pas kan, tidak ada yang tidak kami hitung dalam konteks ini," kata Luhut dikutip dari Kompas.com, 21 April 2020.

Baca juga: Luhut: Pokoknya Program Baik di KKP Jangan Terhenti...

2. Menteri Kelautan dan Perikanan

Jokowi kembali menunjuk Luhut sebagai penjabat sementara saat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap KPK.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com