Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar IMEI dan Hitung Pajak Pembelian Gawai dari Luar Negeri

Kompas.com - 24/11/2020, 16:30 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Di masa digital ini, pembelian barang dapat dilakukan dengan lebih praktis, tak terkecuali pembelian gawai dari luar negeri.

Akan tetapi, perlu diketahui gawai yang diimpor harus didaftarkan IMEI-nya terlebih dahulu agar dapat menggunakan kartu seluler di Indonesia.

Salah satu syaratnya adalah dengan membayar pajak sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: Penerimaan Pajak dari Transaksi Digital hingga Akhir Oktober 2020 Capai Rp 297 Miliar

Lantas, bagaimana cara mendaftarkan IMEI dan menghitung pajaknya?

Daftar IMEI

Untuk mendaftarkan handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) yang dibawa, penumpang pesawat perlu mendaftarkan perangkat melalui laman Bea Cukai atau melalui aplikasi mobile Bea Cukai hingga mendapatkan QR Code.

QR Code diserahkan kepada petugas bea cukai di terminal kedatangan.

Sementara, untuk perangkat yang dikirim melalui ekspedisi, pendaftaran IMEI dilakukan oleh perusahaan jasa kiriman.

Pendaftaran IMEI tidak dipungut biaya. Pungutan pajak dikenakan berkaitan dengan penyelesaian kepabeanan atas importasi handphone, komputer genggam, dan komputer tablet tersebut.

"Untuk barang bawaan penumpang, diberikan pembebasan sebesar USD 500 per penumpang," tulis Bea Cukai RI dalam salah satu unggahan di akun media sosial resminya.

Sementara, atas kelebihannya, akan dikenakan pungutan bea masuk dan pajak impor yang terdiri atas bea masuk, PPN, dan PPh.

Apabila lupa mendaftarkan IMEI saat kedatangan, pendaftaran dapat dilakukan melalui kantor Bea Cukai terdekat maksimal 60 hari sejak tanggal kedatangan dengan membawa paspor, boarding pass/tiket dan perangkat yang ingin didaftarkan.

Namun, pendaftaran melalui metode ini tidak mendapatkan pembebasan, sehingga pungutan dihitung dari total nilai barang tanpa pengurangan 500 dollar AS.

 Baca juga: [HOAKS] Nomor IMEI Tertentu Dipantau Tim Cyber Mabes Polri

Cara hitung pajak

Untuk mengetahui aturan pungutan bea masuk dan pajak impor secara lengkap, Kompas.com menghubungi Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai Syarif Hidayat.

"Perhitungan PPh untuk barang bawaan penumpang adalah 10 persen x (NP+BM) bagi yang memiliki NPWP dan 20 persen x (NP+BM) bagi yang tidak memiliki NPWP," jelasnya kepada Kompas.com, Senin (23/11/2020) malam.

Berikut adalah rumus perhitungan secara rincinya:

  • Nilai Pabean (NP)= Nilai Barang - 500 dollar AS
  • Bea Masuk (BM)= Nilai Pabean x 10 persen
  • Nilai Impor (NI)= NP+BM
  • PPN= Nilai impor x 10 persen
  • PPh= Nilai impor x 10 persen (jika memiliki NPWP)
  • PPh= Nilai impor x 20 persen (tanpa NPWP)

Misalnya adalah sebagai berikut:

Nilai barang= 700 dollar AS, pembebasan: 500 dollar AS, kurs: Rp 14.000

Nilai yang dikenakan pungutan= 700 dollar AS - 500 dolar AS = 200 dollar AS

  • NP= 200 x Rp 14.000 (kurs) = 2.800.000
  • Bea masuk (BM)= 10 persen x NP = 280.000
  • Nilai Impor (NI)= 2.800.000 + 280.000 = 3.080.000
  • PPN= 10 persen x NI = 308.000
  • PPh (punya NPWP)= 10 persen x NI = 308.000
  • PPh (tanpa NPWP)= 20 persen x NI = 616.000
  • Total tagihan= BM + PPN + PPh (Punya NPWP= 896.000) (Tanpa NPWP= 1.132.000)

Ketentuan penghitungan pajak barang impor ini secara lengkap diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 34/PMK.010/2017 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 110/PMK.010/2018.

Baca juga: Sri Mulyani Bebaskan Bea Masuk dan Pajak Impor Barang Penanganan Covid-19

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Daftar Harga Sembako per Awal Mei 2024, Beras Terendah di Jawa Tengah

Daftar Harga Sembako per Awal Mei 2024, Beras Terendah di Jawa Tengah

Tren
Menakar Peluang Timnas Indonesia Vs Guinea Lolos ke Olimpiade Paris

Menakar Peluang Timnas Indonesia Vs Guinea Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Berapa Suhu Tertinggi di Asia Selama Gelombang Panas Terjadi?

Berapa Suhu Tertinggi di Asia Selama Gelombang Panas Terjadi?

Tren
Menyusuri Ekspedisi Arktik 1845 yang Nahas dan Berujung Kanibalisme

Menyusuri Ekspedisi Arktik 1845 yang Nahas dan Berujung Kanibalisme

Tren
Apa Itu Vaksin? Berikut Fungsi dan Cara Kerjanya di Dalam Tubuh Manusia

Apa Itu Vaksin? Berikut Fungsi dan Cara Kerjanya di Dalam Tubuh Manusia

Tren
Puncak Hujan Meteor Eta Aquarids 5-6 Mei 2024, Bisakah Disaksikan di Indonesia?

Puncak Hujan Meteor Eta Aquarids 5-6 Mei 2024, Bisakah Disaksikan di Indonesia?

Tren
Kronologi dan Dugaan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Pelaku Sempat Melakukan Upaya Bunuh Diri

Kronologi dan Dugaan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Pelaku Sempat Melakukan Upaya Bunuh Diri

Tren
7 Manfaat Ikan Teri, Menyehatkan Mata dan Membantu Diet

7 Manfaat Ikan Teri, Menyehatkan Mata dan Membantu Diet

Tren
Buah dan Sayur yang Tidak Boleh Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah dan Sayur yang Tidak Boleh Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
Jadwal dan Live Streaming Pertandingan Semifinal Thomas dan Uber Cup 2024 Hari ini

Jadwal dan Live Streaming Pertandingan Semifinal Thomas dan Uber Cup 2024 Hari ini

Tren
Sederet Fakta Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Dilakukan di Jalan Desa

Sederet Fakta Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Dilakukan di Jalan Desa

Tren
Bagaimana Tubuh Bisa Menghasilkan Vitamin D Saat Terpapar Sinar Matahari?

Bagaimana Tubuh Bisa Menghasilkan Vitamin D Saat Terpapar Sinar Matahari?

Tren
Waspada Cuaca Panas Melanda Indonesia, Ini Tips Menghadapinya

Waspada Cuaca Panas Melanda Indonesia, Ini Tips Menghadapinya

Tren
7 Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Pegal di Pundak dan Mudah Mengantuk

7 Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Pegal di Pundak dan Mudah Mengantuk

Tren
BMKG: Beberapa Wilayah Indonesia yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 4-5 Mei 2024

BMKG: Beberapa Wilayah Indonesia yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 4-5 Mei 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com