KOMPAS.com - Beberapa hari lalu ramai dibicarakan mengenai wacana penerapan pajak bagi sepeda yang beredar di Indonesia. Namun belakangan hal itu dibantah oleh Kementerian Perhubungan RI.
Kemenhub menegaskan bahwa pemerintah baru akan mewacanakan membuat regulasi mengenai aturan bersepeda.
Hal itu mengingat banyaknya pesepeda belakangan ini seiring booming sepeda selama masa pandemi virus corona.
Namun apabila melihat sejarahnya, pajak bagi pemilik sepeda di Indonesia sudah pernah diberlakukan. Bahkan sejak zaman kolonial Belanda, penjajahan Jepang hingga medio tahun 1980 dan 1990-an.
Ketika itu sepeda yang telah membayar pajak akan ditandai dengan plombir atau peneng di bagian rangkanya. Pemerintah juga melakukan razia untuk menilang sepeda yang belum membayar pajak seperti layaknya kendaraan bermotor saat ini.
Berikut sejarah penerapan pajak sepeda di Indonesia: