Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Ambil Nomor Antrean Online jika Ingin ke Kantor Pajak

Kompas.com - 10/09/2020, 12:04 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Mulai 1 September 2020, masyarakat atau wajib pajak yang akan datang secara langsung ke kantor Direktorat Jenderal Pajak wajib mengambil nomor antrean secara online.

Pengambilan nomor tiket antrean dilakukan dengan membuka laman https://kunjung.pajak.go.id.

Pengunjung harus mengisi beberapa data yaitu identitas, kantor tujuan, tanggal, dan waktu kunjungan, serta menu penilaian kesehatan mandiri untuk mengurangi risiko Covid-19.

Berikut cara mendapatkan nomor antrean secara online jika ingin mengunjungi kantor pajak:

  1. Kunjungi laman https://kunjung.pajak.go.id
  2. Klik tombol “Daftar”
  3. Centang kolom “NIK” untuk mengisi data sesuai KTP dan pilih kolom “paspor” jika ingin mengisi data berdasarkan data paspor.
  4. Selanjutnya, isi informasi mengenai calon pengunjung secara lengkap meliputi: nama pengunjung, status pengunjng, NPWP, nama wajib pajak, e-mail, nomor ponsel.
  5. Jika sudah, klik tombol “berikutnya”
  6. Isi beberapa hal mengenai penilaian kesehatan mandiri secara jujur. Jika sudah, klik tombol “Berikutnya”
  7. Isi waktu dan tempat kunjungan pada form layanan waktu. Jika sudah, klik “Berikutnya”
  8. Selanjutnya, cek kembali informasi tempat dan waktu kunjungan pada form antrean dan klik “Booking” maka Anda akan mendapatkan tiket antrean.
  9. Nomor tiket selanjutnya akan dikirim otomatis ke e-mail, atau screenshot nomor tiket yang muncul.
  10. Antrean yang didapat, nantinya ditunjukkan kepada petugas saat kedatangan.

Baca juga: Tak Hanya BPJS yang Naik, Ini Pajak yang Mulai Berlaku 1 Juli

Para pengunjung diimbau untuk datang 10 menit sebelum waktu kedatangan dengan membawa identitas diri.

Petugas akan mengecek kesesuaian nomor tiket dengan identitas.

Terkait layanan janji temu, pengunjung harus membuat kesepakatan jadwal kunjungan dengan petugas yang diituju sebelum memilih layanan janji temu.

“Layanan tatap muka secara langsung dilaksanakan secara terbatas sesuai dengan kapasitas kantor pajak dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” ujar Hestu Yoga Saksama selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak

Hestu mengimbau agar masyarakat atau wajib pajak mengutamakan penggunaan layanan yang telah disediakan secara online melalui www.pajak.go.id.

Hal itu termasuk saat penyampaian surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT), perubahan data nomor telepon dan e-mail wajib pajak, validasi SSP pengalihan hak tas tanah, dan bangunandan pendaftaran insentif pajak.

“Pendaftaran insentif pajak yang telah disediakan pemerintah dalam rangka membantu ekonomi masyarakat di masa pandemi Covid-19,” ujar dia.

Terkait dengan layanan online lain yang belum tersedia masyarakat dapat menggunakan layanan melalui e-mail dan WhatsApp pada setiap unit kerja yang dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/unit-kerja.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Sejarah pajak sepeda di Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com