KOMPAS.com – Mulai 1 September 2020, masyarakat atau wajib pajak yang akan datang secara langsung ke kantor Direktorat Jenderal Pajak wajib mengambil nomor antrean secara online.
Pengambilan nomor tiket antrean dilakukan dengan membuka laman https://kunjung.pajak.go.id.
Pengunjung harus mengisi beberapa data yaitu identitas, kantor tujuan, tanggal, dan waktu kunjungan, serta menu penilaian kesehatan mandiri untuk mengurangi risiko Covid-19.
Berikut cara mendapatkan nomor antrean secara online jika ingin mengunjungi kantor pajak:
Baca juga: Tak Hanya BPJS yang Naik, Ini Pajak yang Mulai Berlaku 1 Juli
Para pengunjung diimbau untuk datang 10 menit sebelum waktu kedatangan dengan membawa identitas diri.
Petugas akan mengecek kesesuaian nomor tiket dengan identitas.
Terkait layanan janji temu, pengunjung harus membuat kesepakatan jadwal kunjungan dengan petugas yang diituju sebelum memilih layanan janji temu.
“Layanan tatap muka secara langsung dilaksanakan secara terbatas sesuai dengan kapasitas kantor pajak dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” ujar Hestu Yoga Saksama selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak
Hestu mengimbau agar masyarakat atau wajib pajak mengutamakan penggunaan layanan yang telah disediakan secara online melalui www.pajak.go.id.
Hal itu termasuk saat penyampaian surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT), perubahan data nomor telepon dan e-mail wajib pajak, validasi SSP pengalihan hak tas tanah, dan bangunandan pendaftaran insentif pajak.
“Pendaftaran insentif pajak yang telah disediakan pemerintah dalam rangka membantu ekonomi masyarakat di masa pandemi Covid-19,” ujar dia.
Terkait dengan layanan online lain yang belum tersedia masyarakat dapat menggunakan layanan melalui e-mail dan WhatsApp pada setiap unit kerja yang dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/unit-kerja.