KOMPAS.com - Pemerintah daerah Jawa Tengah membebaskan biaya sanksi administrasi keterlambatan bayar pajak kendaraan dan menggratiskan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Program yang dijalankan melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) berlaku hingga bulan depan.
"(Program) sampai tanggal 16 Juli 2020" kata Kabid Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Jateng Johan Hadiyanto saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/6/2020).
Masyarakat yang berminat melakukan balik nama kendaraan bermotornya, dapat mendatangi samsat di mana kendaraan tersebut terdaftar.
Proses balik nama tak memerlukan KTP pemilik kendaraan yang sebelumnya.
Sejumlah syarat yang dibutuhkan antara lain:
a. BPKB dan STNK
b. Identitas diri pemilik kendaraan yang baru untuk Bea Balik Nama (BBN)
c. Kuitansi jual beli
d. Surat fiskal untuk kendaraan mutasi
e. Cek fisik kendaraan
Baca juga: PAD Hilang Rp 18,5 M Selama PSBB, Pemkot Padang Kembali Tarik Pajak pada New Normal
Sementara bagi masyarakat yang telat pajak, sekaligus akan melakukan balik nama dapat dilakukan bersamaan.
Prosedur
Berikut ini adalah prosedur Bea Balik Nama kendaraan bermotor:
1. Wajib pajak atau pemilik kendaraan bermotor mengisi formulir SPOPD