KOMPAS.com - Pemerintah mengatur sejumlah fasilitas atau insentif dalam fiskal perpajakan di masa pandemi corona ini.
Insentif tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Yunirwansyah, Kamis (25/6) dalam acara Media Briefing Pajak secara virtual.
Menurut PP tersebut, ada 5 jenis fasilitas pajak yang diberikan, yaitu sebagai berikut:
Baca juga: Selama Pandemi, Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Tetap Wajib Datang ke Samsat
1. Tambahan pengurangan penghasilan neto
Fasilitas pajak ini diberikan untuk Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) yang memproduksi alat alat kesehatan dan/atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) untuk keperluan penanganan Covid-19 di Indonesia.
Adapun alat-alat kesehatan yang dimaksud meliputi:
Kemudian, PKRT yang dimaksud adalah antiseptic hand sanitizer dan disinfektan.
Besaran pengurangan penghasilan neto yang dapat diberikan adalah sebesar 30 persen dari biaya yang dikeluarkan.
Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 30 September 2020 dan dapat diperpanjang sesuai dengan Peraturan Menteri.
Baca juga: Tak Setor Pajak, Seorang Direktur di NTB Dipidana 1 Tahun 10 Bulan
2. Sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto
Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) memberi sumbangan untuk Covid-19, maka sumbangan tersebut dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sebesar nilai sesungguhnya yang dikeluarkan.
Sumbangan yang dimaksud disampaikan oleh Wajib Pajak kepada penyelenggara pengumpulan sumbangan, yang meliputi:
Sumbangan yang diberikan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan syarat didiukung oleh bukti penerimaan sumbangan dan diterima oleh penyelenggara pengumpulan sumbangan yang memiliki NPWP.
Bentuk sumbangan dapat berupa uang, barang, jasa, dan/atau pemanfaatan harta tanpa kompensasi.