Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak, Ini 5 Fasilitas Pajak yang Diberikan Selama Pandemi Covid-19

KOMPAS.com - Pemerintah mengatur sejumlah fasilitas atau insentif dalam fiskal perpajakan di masa pandemi corona ini.

Insentif tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Yunirwansyah, Kamis (25/6) dalam acara Media Briefing Pajak secara virtual.

Menurut PP tersebut, ada 5 jenis fasilitas pajak yang diberikan, yaitu sebagai berikut:

1. Tambahan pengurangan penghasilan neto

Fasilitas pajak ini diberikan untuk Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) yang memproduksi alat alat kesehatan dan/atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) untuk keperluan penanganan Covid-19 di Indonesia.

Adapun alat-alat kesehatan yang dimaksud meliputi:

  • Masker bedah dan respirator N95
  • Pakaian pelindung diri berupa coverall medis, gaun sekali pakai, heavy duty apron, cap, shoe cover, googles, faceshield, dan waterproof boot
  • Sarung tangan bedah
  • Sarung tangan pemeriksaan
  • Ventilator
  • Reagen diagnostic test untuk Covid-19

Kemudian, PKRT yang dimaksud adalah antiseptic hand sanitizer dan disinfektan.

Besaran pengurangan penghasilan neto yang dapat diberikan adalah sebesar 30 persen dari biaya yang dikeluarkan.

Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 30 September 2020 dan dapat diperpanjang sesuai dengan Peraturan Menteri.

2. Sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto

Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) memberi sumbangan untuk Covid-19, maka sumbangan tersebut dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sebesar nilai sesungguhnya yang dikeluarkan.

Sumbangan yang dimaksud disampaikan oleh Wajib Pajak kepada penyelenggara pengumpulan sumbangan, yang meliputi:

  • BNPB
  • BPBD
  • Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan
  • Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial
  • Lembaga penyelenggara pengumpulan sumbangan, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto

Sumbangan yang diberikan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan syarat didiukung oleh bukti penerimaan sumbangan dan diterima oleh penyelenggara pengumpulan sumbangan yang memiliki NPWP.

Bentuk sumbangan dapat berupa uang, barang, jasa, dan/atau pemanfaatan harta tanpa kompensasi.

Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 30 September 2020 dan dapat diperpanjang sesuai dengan Peraturan Menteri.

3. Tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh sumber daya manusia di bidang kesehatan

PP Nomor 29 Tahun 2020 ini juga membahas tarif 0 persen pada PPh 21 yang bersifat final untuk tambahan penghasilan dari pemerintah, berupa honorarium atau imbalan yang diterima WP Pribadi untuk tenaga kesehatan yang mendapat penugasan penanganan Covid-19.

Tenaga kesehatan tersebut mencakup tenaga kesehatan sesuai peraturan kesehatan dan tenaga pendukung kesehatan seperti asisten, tenaga kebersihan, administrasi, pemulasaran jenazah, pengemudi ambulans, dan pendukung kesehatan lainnya.

4. Penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta

Penghasilan WP dari pemerintah yang dikenakan PPh final 0 persen atas kompensasi atau penggantian dengan nama dalam bentuk apapun dari:

5. Pembelian kembali saham yang diperjualbelikan di bursa

Pembelian kembali saham yang diperjualbelikan di bursa (buy back) untuk WP Perseroan Terbatas yang ingin memperoleh penurunan tarif sebesar 3 persen.

Maka, 40 persen saham yang disetor, diperdagangkan pada Bursa Efek Indonesia (BEI) atau harus dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak.

Masing-masing pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5 persen dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan dipenuhi paling singkat 183 hari kalender dalam satu tahun.

Pihak yang dimaksud, tidak termasuk WP yang melakukan buy back saham dan/atau yang memiiki hubungan istimewa dengan WP.

WP buy back dianggap tetap memenuhi ketentuan Pihak dengan syarat mendapat penunjukan/persetujuan Pimpinan Kementerian terkait/OJK.

Buy back saham dilakukan dari 1 Maret hingga 30 September 2020.

Saham hanya boleh dikuasai hingga 30 September 2020 dan menyampaikan laporan-laporan buy back pada SPT Tahunan PPh.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/06/27/103429165/simak-ini-5-fasilitas-pajak-yang-diberikan-selama-pandemi-covid-19

Terkini Lainnya

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

Tren
Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Tren
Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Tren
Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Tren
Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Tren
Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Tren
Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

Tren
Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Tren
Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Tren
Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Tren
Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Tren
Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Tren
ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

Tren
Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke