KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengumumkan daftar kereta api yang tidak mewajibkan penumpangnya untuk menyertakan hasil rapid test saat akan naik kereta.
Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi KAI @kai121_ pada Rabu (18/11/2020).
Lihat postingan ini di Instagram
VP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan, tidak perlunya penumpang menyertakan hasil rapid test mengikuti aturan yang tertuang dalam SE Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 9 Tahun 2020 dan SE Kemenhub DJKA No. 14 Tahun 2020.
Baca juga: PT KAI Sediakan Layanan Rapid Test di 12 Stasiun, Ini Daftarnya...
Joni mengatakan, dalam surat edaran Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, mensyaratkan pengguna transportasi umum untuk menunjukkan lampiran surat keterangan hasil negatif PCR, non reaktif rapid test atau surat keterangan bebas influenza dari dokter rumah sakit/puskesmas, jika tidak tersedia layanan PCR/rapid test di daerahnya.
Dia menambahkan, dalam surat edaran yang sama, persyaratan tersebut dikecualikan untuk perjalanan kereta komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi.
"Artinya, KA lokal yang melayani perjalanan komuter serta KA yang melayani perjalanan dalam kawasan aglomerasi tidak diwajibkan rapid test," kata Joni saat dihubungi Kompas.com, Rabu (18/11/2020).
Joni mengatakan, meski KA lokal, komuter dan aglomerasi, tidak mewajibkan penumpang untuk melampirkan hasil PCR/rapid test, namun protokol kesehatan tetap diberlakukan.
Protokol kesehatan yang berlaku antara lain:
Joni mengatakan, tidak ada perubahan terkait aturan rapid test untuk kereta api jarak jauh. Unggahan akun Instagram @kai121_ adalah untuk merinci, mana saja KA yang termasuk KA lokalan, komuter dan aglomerasi.
"Rapid test tetap diperlukan, kecuali kereta lokal, komuter, dan aglomerasi," ujar Joni.
Baca juga: Ramai soal Rapid Test di Stasiun Tanpa Beli Tiket KA, Bolehkah?
Berikut adalah daftar KA aglomerasi yang tidak mewajibkan rapid test:
Berikut adalah daftar KA lokal yang tidak mewajibkan rapid test:
Baca juga: Daftar Kereta Api Jarak Jauh yang Beroperasi November-Desember 2020
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.