Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Terima Termin I, Apakah Berpeluang Dapat Subsidi Gaji pada Termin II?

Kompas.com - 14/11/2020, 12:03 WIB
Retia Kartika Dewi,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan pencairan bantuan subsidi upah atau gaji (BSU) termin I telah selesai pada akhir Oktober 2020.

Saat ini, Kemnaker tengah berfokus pada pencairan BSU termin II. Bantuan subsidi gaji batch 1 termin II disalurkan mulai Senin (9/11/2020), sementara batch 2 termin II disalurkan mulai Kamis (12/11/2020).

Namun, seorang warganet mengaku dirinya memenuhi syarat menerima bantuan. Tetapi, ia belum mendapatkan subsidi gaji Rp 1,2 juta yang cair pada termin I atau sekitar bulan September-Oktober 2020.

"Enak yang mau cair termin 2 yang termin 1 aja saya belum cair gimana ni seperti ga merata penbagiannya padahal katanya yang aktif bpjs ketenagakerjaan dan rekening aktif tapi kenyataannya sampai tanggal sekarang 13 November 2020 belum ada masuk rekening seperti lotre aja dikocok dari 1000 orang aktif d bpjs ketenaga dicari 500 orang aja gak adil diskriminasi...," tulis akun Instagram Ismanto.l dalam kolom komentar di akun Instagram Kemnaker pada Jumat (13/11/2020).

Baca juga: Cek, Subsidi Gaji Termin II Cair untuk 2,7 Juta Pekerja

Lantas, apakah pekerja yang tidak dapat BSU pada termin I masih berpeluang dapat BSU pada termin II?

Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Hubungan Industrial Kemnaker, Aswansyah, menjelaskan pekerja yang belum mendapatkan BSU termin I masih berpeluang mendapatkan BSU pada pencairan termin II.

Menurutnya, pekerja yang belum mendapatkan bantuan subsidi gaji pada termin I dikarenakan rekeningnya tidak valid.

"BSU pada termin I gelombang 1 belum menerima disebabkan rekeningnya tidak valid, seperti tidak aktif, diblokir, nama di NIK dan di rekening berbeda, dan lainnya," ujar Aswansyah saat dihubungi Kompas.com, Jumat (13/11/2020).

Ia menyarankan, agar berpeluang mendapatkan subsidi gaji, pekerja tersebut sebaiknya melakukan perbaikan data.

"Apabila dilakukan perbaikan (data) akan diterima. Peluang gelombang-gelombang (selanjutnya) akan terima," lanjut dia.

Baca juga: Resign Sebelum Pencairan BSU, Apakah Masih Dapat Subsidi Gaji Termin II?

Cara mengadukan ketika belum dapat BSU

Sebelumnya, Aswansyah mengatakan jika pekerja belum memperoleh BSU dapat menghubungi tim posko penanggulangan BSU.

Posko penanggulangan BSU dapat diakses melalui situs https://bantuan.kemnaker.go.id/ atau melalui telepon di 021-50816000. atau nomor WhatsApp 0811-9303-305.

"Bagi mereka yang sudah memenuhi persyaratan, tapi belum menerima, kami sudah ada tim posko penanggulangan BSU," ujar Aswansyah dikutip Kompas.com, 29 Oktober 2020.

 

Diketahui, bantuan subsidi upah disalurkan kepada para pekerja atau buruh yang bergaji kurang dari Rp 5 juta per bulan. Pekerja yang berhak menerima juga tercatat aktif pada BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2020.

Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji ini sebesar Rp 600.000 selama empat bulan, atau total Rp 2,4 juta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Wilayah Potensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 27-28 April 2024

Wilayah Potensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 27-28 April 2024

Tren
[POPULER TREN] Media Korsel Soroti Shin Thae-yong, Thailand Dilanda Suhu Panas

[POPULER TREN] Media Korsel Soroti Shin Thae-yong, Thailand Dilanda Suhu Panas

Tren
Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Tren
Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Tren
Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Tren
Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Tren
Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Tren
3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Tren
Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Tren
'Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... '

"Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... "

Tren
Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Tren
Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain'

Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain"

Tren
Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com