Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Terima Termin I, Apakah Berpeluang Dapat Subsidi Gaji pada Termin II?

Kompas.com - 14/11/2020, 12:03 WIB
Retia Kartika Dewi,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan pencairan bantuan subsidi upah atau gaji (BSU) termin I telah selesai pada akhir Oktober 2020.

Saat ini, Kemnaker tengah berfokus pada pencairan BSU termin II. Bantuan subsidi gaji batch 1 termin II disalurkan mulai Senin (9/11/2020), sementara batch 2 termin II disalurkan mulai Kamis (12/11/2020).

Namun, seorang warganet mengaku dirinya memenuhi syarat menerima bantuan. Tetapi, ia belum mendapatkan subsidi gaji Rp 1,2 juta yang cair pada termin I atau sekitar bulan September-Oktober 2020.

"Enak yang mau cair termin 2 yang termin 1 aja saya belum cair gimana ni seperti ga merata penbagiannya padahal katanya yang aktif bpjs ketenagakerjaan dan rekening aktif tapi kenyataannya sampai tanggal sekarang 13 November 2020 belum ada masuk rekening seperti lotre aja dikocok dari 1000 orang aktif d bpjs ketenaga dicari 500 orang aja gak adil diskriminasi...," tulis akun Instagram Ismanto.l dalam kolom komentar di akun Instagram Kemnaker pada Jumat (13/11/2020).

Baca juga: Cek, Subsidi Gaji Termin II Cair untuk 2,7 Juta Pekerja

Lantas, apakah pekerja yang tidak dapat BSU pada termin I masih berpeluang dapat BSU pada termin II?

Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Hubungan Industrial Kemnaker, Aswansyah, menjelaskan pekerja yang belum mendapatkan BSU termin I masih berpeluang mendapatkan BSU pada pencairan termin II.

Menurutnya, pekerja yang belum mendapatkan bantuan subsidi gaji pada termin I dikarenakan rekeningnya tidak valid.

"BSU pada termin I gelombang 1 belum menerima disebabkan rekeningnya tidak valid, seperti tidak aktif, diblokir, nama di NIK dan di rekening berbeda, dan lainnya," ujar Aswansyah saat dihubungi Kompas.com, Jumat (13/11/2020).

Ia menyarankan, agar berpeluang mendapatkan subsidi gaji, pekerja tersebut sebaiknya melakukan perbaikan data.

"Apabila dilakukan perbaikan (data) akan diterima. Peluang gelombang-gelombang (selanjutnya) akan terima," lanjut dia.

Baca juga: Resign Sebelum Pencairan BSU, Apakah Masih Dapat Subsidi Gaji Termin II?

Cara mengadukan ketika belum dapat BSU

Sebelumnya, Aswansyah mengatakan jika pekerja belum memperoleh BSU dapat menghubungi tim posko penanggulangan BSU.

Posko penanggulangan BSU dapat diakses melalui situs https://bantuan.kemnaker.go.id/ atau melalui telepon di 021-50816000. atau nomor WhatsApp 0811-9303-305.

"Bagi mereka yang sudah memenuhi persyaratan, tapi belum menerima, kami sudah ada tim posko penanggulangan BSU," ujar Aswansyah dikutip Kompas.com, 29 Oktober 2020.

 

Diketahui, bantuan subsidi upah disalurkan kepada para pekerja atau buruh yang bergaji kurang dari Rp 5 juta per bulan. Pekerja yang berhak menerima juga tercatat aktif pada BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2020.

Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji ini sebesar Rp 600.000 selama empat bulan, atau total Rp 2,4 juta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Tren
Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Tren
Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Tren
Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Tren
Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Tren
Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Tren
Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Tren
UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

Tren
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Tren
Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Tren
Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Tren
Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Tren
Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Tren
57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini 'Ditemukan'

57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini "Ditemukan"

Tren
5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com