Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lolos CPNS Pemprov DKI Jakarta, Perhatikan Ketentuan-ketentuan Ini!

Kompas.com - 30/10/2020, 17:54 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan hasil CPNS 2019 pada Jumat (30/10/2020).

Hal itu diumumkan melalui Pengumuman Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hasil Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang dalam rangka Pengadaan CPNS Formasi Tahun 2019 di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam pengumuman itu disebutkan bahwa peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi, wajib mengabdi kepada Pemprov DKI Jakarta pada unit kerja sesuai dengan penetapan formasi CPNS.

Selain itu, tidak boleh mengajukan pindah dengan alasan apa pun sekurang-kurangnya selama 10 tahun sejak Terhitung Mulai Tanggal (TMT) PNS.

TMT PNS dijadwalkan pada 1 Desember 2020.

Berikut jadwal lengkap pengumuman CPNS 2019 hingga TMT CPNS:

  • 30 Oktober 2020: pengumuman hasil CPNS 2019
  • 31 Oktober-3 November 2020: masa sanggah
  • 4-30 November 2020: pemberkasan dan pengusulan NIP
  • 1 Desember 2020: TMT CPNS

Peserta yang sudah dinyatakan lulus dan tetap mengajukan pindah maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri sebagai CPNS/PNS dan harus menandatangani Surat Pernyataan Mengundurkan Diri.

Baca juga: Ini Tahapan dan Cara Melakukan Sanggahan Hasil CPNS 2019

Apa yang harus dilakukan bagi peserta yang telah lulus CPNS 2019?

Ketentuan lulus CPNS

Bagi peserta yang lulus CPNS 2019 di lingkungan Provinsi DKI Jakarta bisa melakukan pemberkasan CPNS secara daring/online.

Seluruh dokumen yang diperlukan untuk pemberkasan diunggah ke laman SSCN dengan menggunakan akun masing-masing.

Dokumen yang diunggah adalah hasil scan berwarna dokumen asli. Hasil foto dokumen dan/atau hasil scan dokumen hitam putih dan/atau fotokopi dan/atau legalisir tidak berlaku.

Khusus untuk dokumen bukti pengalaman kerja yang diunggah adalah hasil scan berwarna fotokopi legalisir.

Hasil scan harus jelas (tidak buram), dapat terbaca dan tidak berukuran kecil. Ukuran maksimal masing-masing dokumen yang diunggah sesuai dengan yang tercantum di dalam sistem SSCN.

Dalam pengumuman CPNS Provinsi DKI Jakarta juga disebutkan bahwa penentuan kelulusan akhir didasarkan pada hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Bobot nilai SKD dan SKB dalam integrasi nilai adalah 40% SKD dan 60% SKB.

Peserta yang dinyatakan lulus berdasarkan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang adalah peserta dengan kode P/L, P/L-1, dan P/L-2.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com