Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Draf Omnibus Law Cipta Kerja, Apakah Boleh Diedit Setelah Disahkan?

Kompas.com - 14/10/2020, 15:08 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, masyarakat yang berdemo belum membaca Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.

Dia meminta kepada semua pihak yang menolak untuk membaca terlebih dahulu keseluruhan isi aturan tersebut.

"Jadi saran saya, biar semua tenang, karena kita cinta dengan negara kita ini. Baca dulu, baru berkomentar. Jadi, jangan nanti yang belum melihat semua, tapi berkomentar," katanya dalam tayangan Satu Meja the Forum, Kompas TV, 7 Oktober 2020.

Baca juga: Jokowi Terima Draf Final UU Cipta Kerja dari DPR Lewat Mensesneg

Draf UU Cipta Kerja

Sementara itu banyak pihak juga mempertanyakan keberadaan draf UU tersebut. Dikutip Kompas.com, Selasa (13/10/2020), di masyarakat beredar draf RUU dengan jumlah berbeda mulai dari 1.20 halaman, 905, 1.035, dan 812 halaman.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjelaskan soal draf UU Cipta Kerja yang berubah-ubah sejak disahkan dalam Rapat Paripurna, 5 Oktober 2020.

Setidaknya, hingga Selasa (13/10/2020), ada empat draf UU Cipta Kerja yang berbeda.

Menurut Azis jumlah halaman draf UU Cipta Kerja yang berubah-ubah itu disebabkan proses penyuntingan, pengetikan, dan pemilihan jenis kertas.

Azis menuturkan, setelah proses pengetikan final, ada 812 halaman draf UU Cipta Kerja.

Sementara itu dilansir Antaranews, Selasa (13/10/2020), draf final tersebut akan diserahkan kepada pemerintah pada Rabu 14 Oktober.

Kendati demikian Bahlil Lahadalia meminta agar draf final UU yang terdiri atas 15 bab, 174 pasal, 11 klaster, dan akumulasi 76 UU itu tidak disebarluaskan sebelum diserahkan secara resmi ke pemerintah.

Baca juga: Alasan di Balik Susutnya Halaman Draf Final UU Cipta Kerja

Apakah proses penyuntingan UU itu dibenarkan?

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas memastikan perubahan yang dilakukan Baleg tidak mengubah substansi.

Seperti diketahui sebelumnya, setelah disahkan di DPR oleh paripurna, masih ada waktu 7 hari sebelum benar-benar diserahkan kepada pemerintah atau presiden.

"Dalam waktu 7 hari itu substansinya tidak ada yang berubah. Tapi kalau ada tafsir yang mengatakan itu terjadi perubahan substansi ya silakan saja, itu sah-sah saja," kata Supratman dalam acara Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Rabu (14/10/2020).

Menurut Agtas memang ada perubahan frasa, namun itu tidak mengubah substansi.

Pengamat Hukum Tata Negara Feri Amsari menanggapi bahwa tidak boleh ada revisi apalagi perubahan substansi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com