Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] Informasi Faskes di Kabupaten Bekasi Tidak Mampu Tampung Pasien Covid-19

Kompas.com - 24/09/2020, 13:18 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

KOMPAS.com - Di media sosial tersiar informasi bahwa fasilitas kesehatan di Kabupaten Bekasi tidak bisa lagi menampung penderita positif Covid-19.

Selain itu, jumlah petugas kesehatan sangat terbatas. Informasi tersebut mengatasnamakan sejumlah camat dan lurah di Kabupaten Bekasi.

Camat Bekasi Utara menegaskan informasi itu tidak benar.

Narasi yang Beredar

Sejumlah akun Facebook mengedarkan informasi mengenai fasilitas kesehatan di Kabupaten Bekasi sudah tidak lagi mampu menampung penderita positif Covid-19. Dikabarkan juga, jumlah petugas kesehatan sangat terbatas.

Informasi tersebut mengatasnamakan sejumlah camat dan lurah di Kabupaten Bekasi.

Dari penelusuran tim Cek Fakta Kompas.com, terdapat delapan camat dan lurah di Kabupaten Bekasi yang namanya tertera di informasi tersebut.

Mereka adalah camat Bekasi Utara, camat Tambun Utara, camat Serang Baru, camat Cikarang Utara, camat Setu, lurah Babelan Kota, lurah Wanasari, dan lurah Kebalen.

Meski mengatasnamakan camat dan lurah yang berbeda, isi informasi sama.

Salah satu akun yang menyebarkan informasi itu yakni Saipul Amri pada Senin (14/9/2020). Berikut cuplikan isi statusnya:

"Karena kondisi negara kita, terlebih kabupaten bekasi, *jumlah korban positif Corona terus meningkat sangat cepat. Agar menjadi perhatian kita semua.

Sekarang fasilitas kesehatan sudah tidak lagi mampu menampung para penderita yang positif. Terlebih jumlah petugas kesehatan yg berada di garda terdepan dan paling beresiko terpapar juga sangat terbatas. Jika masih berkumpul yg tidak perlu, sangat rentan terjadinya penularan. Ketika sudah menjadi positif, kemana lagi kita akan diobati? Karena fasilitas kesehatan dan tenaga medis saat ini sudah sangat terbatas.

Sekali lagi saya minta kepada Lurah dan jajaran, FKRW, LPM, RW, RT, pKK , Posyandu , posbondu ,3 Pilar, Tokoh Masyarakat, Jumantik, para kader semuanya, juga kepada Para DKM Mesjid2, Musholla2, dan tempat ibadah lainnya, untuk berpartisipasi aktif mengikuti seruan pemerintah dlm upaya memutus mata rantai penyebaran COVID- 19. Sampaikan kepada seluruh masyarakat kita untuk *Tetap Dirumah dan Tidak Kumpul-kumpul*"

Akun lain yang menyebarkan isi serupa yakni Jecky'Ariel Tiara Cayank Darsih, Dimas Dimas, dan Miftah Sa'adah. Informasi yang diunggah Miftah Sa'adah pada Jumat (11/9/2020) sudah disebarkan 19 kali hingga Kamis (24/9/2020).

Status Facebook soal faskes di Kabupaten Bekasi sudah tidak lagi mampu menampung penderita positif Covid-19. Info mengatasnamakan Camat Bekasi Utara. Facebook Status Facebook soal faskes di Kabupaten Bekasi sudah tidak lagi mampu menampung penderita positif Covid-19. Info mengatasnamakan Camat Bekasi Utara.

Penjelasan

Berdasarkan artikel Kompas.com, Camat Bekasi Utara Jalaludin membantah informasi tersebut.

“Hoaks. Itu hoaks sekali. Kabupaten Bekasi juga sama, ada yang menyebarkan seperti itu juga dengan teksnya sama,” ucap Jalaludin, Selasa (15/9/2020).

HOAKS ATAU FAKTA?

Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini

closeLaporkan Hoaks checkCek Fakta Lain
Berkat konsistensinya, Kompas.com menjadi salah satu dari 49 Lembaga di seluruh dunia yang mendapatkan sertifikasi dari jaringan internasional penguji fakta (IFCN - International Fact-Checking Network). Jika pembaca menemukan Kompas.com melanggar Kode Prinsip IFCN, pembaca dapat menginformasikannya kepada IFCN melalui tombol di bawah ini.
Laporkan
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Hutama Karya Ungkap Penyebab Besi Ribar Jatuh di Lintasan MRT

Hutama Karya Ungkap Penyebab Besi Ribar Jatuh di Lintasan MRT

Tren
Kata PDI-P dan Golkar soal MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Kata PDI-P dan Golkar soal MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Tren
Mengenal Fenomena Planet yang Berbaris Sejajar, Apa Itu?

Mengenal Fenomena Planet yang Berbaris Sejajar, Apa Itu?

Tren
Ini Alasan Mengapa Perlu Memadankan NIK dengan NPWP Sebelum 1 Juli 2024

Ini Alasan Mengapa Perlu Memadankan NIK dengan NPWP Sebelum 1 Juli 2024

Tren
Baru Seminggu, Jaring Hitam Penghalang Pemandangan Gunung Fuji Banyak Dilubangi Wisatawan

Baru Seminggu, Jaring Hitam Penghalang Pemandangan Gunung Fuji Banyak Dilubangi Wisatawan

Tren
Menilik Program Mirip Tapera di China, Iuran Wajib, Dipotong dari Gaji Bulanan

Menilik Program Mirip Tapera di China, Iuran Wajib, Dipotong dari Gaji Bulanan

Tren
Perjalanan Tapera, Digulirkan Saat Era SBY dan Kini Dijalankan Jokowi

Perjalanan Tapera, Digulirkan Saat Era SBY dan Kini Dijalankan Jokowi

Tren
Donald Trump Dinyatakan Bersalah Menyuap Aktris Film Dewasa

Donald Trump Dinyatakan Bersalah Menyuap Aktris Film Dewasa

Tren
Kementerian ESDM Akui Elpiji 3 Kg Tidak Terisi Penuh, Ini Alasannya

Kementerian ESDM Akui Elpiji 3 Kg Tidak Terisi Penuh, Ini Alasannya

Tren
Buku Panduan Sastra Mengandung Kekerasan Seksual, Kemendikbud Ristek: Sudah Kami Tarik

Buku Panduan Sastra Mengandung Kekerasan Seksual, Kemendikbud Ristek: Sudah Kami Tarik

Tren
Adakah Manfaat Berhenti Minum Kopi?

Adakah Manfaat Berhenti Minum Kopi?

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 31 Mei-1 Juni 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 31 Mei-1 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Bayi Tertabrak Fortuner, Orangtua Bisa Dipidana? | Mahasiswa UM Palembang Diduga Plagiat Skripsi Lulusan Unsri

[POPULER TREN] Bayi Tertabrak Fortuner, Orangtua Bisa Dipidana? | Mahasiswa UM Palembang Diduga Plagiat Skripsi Lulusan Unsri

Tren
Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com