KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menurunkan tarif listrik untuk tujuh golongan pelanggan non-subsidi.
Sebelumnya, tarif listrik yang dibebankan senilai Rp 1.467 per kWh, dan turun menjadi Rp 1.444,70 per kWh.
Adapun penetapan ini berlaku mulai Oktober sampai Desember 2020.
Baca juga: Cara Dapatkan Token Listrik Gratis September 2020 via www.pln.co.id dan WhatsApp
Siapa saja yang mendapatkan penurunan tarif listrik tersebut?
Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN, Agung Murdifi menyampaikan, penurunan tarif listrik ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang terdampak Covid-19.
"Pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya,” ujar Agung kepada Kompas.com, Rabu (2/9/2020).
Menariknya, penurunan tarif bagi golongan rendah tidak menyertakan syarat apa pun.
“Silahkan nikmati penurunan tarif ini. Dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman,” lanjut dia.
Baca juga: 6 Bantuan Pemerintah di Tengah Pandemi Corona, dari Kartu Prakerja hingga Pulsa Rp 400.000