Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Kementan soal Ganja Masuk di Daftar Tanaman Obat Binaan

Kompas.com - 29/08/2020, 14:34 WIB
Nur Rohmi Aida,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pertanian (Kementan) memberikan penjelasannya mengenai riuh pembicaraan terkait masuknya tanaman ganja dalam daftar tanaman komoditas binaan Kementerian Pertanian.

Daftar mengenai tanaman yang masuk dalam komoditas binaan itu tertuang dalam Kepmentan Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian.

Terkait soal ganja sebagai komoditas binaan pertanian ini, Tommy Nugraha selaku Direktur Sayuran dan Tanaman Obat menjelaskan, tanaman ganja adalah jenis tanaman psikotropika.

Selama ini, ganja telah masuk sebagai kelompok tanaman obat sejak tahun 2006, sesuai dengan Kepmentan Nomor 511/2006.

“Pada tahun 2006, pembinaan yang dilakukan adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya, dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu,” ujar Tommy dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com Sabtu (29/8/2020).

Baca juga: Dampak Mengkonsumsi Ganja

Ia mengatakan pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat hanyalah bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis atau ilmu pengetahuan, serta legal oleh UU Narkotika.

“Saat ini belum dijumpai satu pun petani ganja yang menjadi petani legal, dan menjadi binaan Kementan,” ujar dia.

Pihaknya mengatakan, secara prinsip sebagaimana yang dimaksud pada Kepmentan 104/2020, izin budidaya pada tanaman diberikan namun dengan memperhatikan ketentuan dalam perundang-undangan.

“Penyalahgunaan tanaman menjadi bagian tersendiri dan tentunya ada pengaturannya tersendiri,” jelas dia.

Baca juga: INFOGRAFIK: Di Balik Ganja yang Melenakan...

Ia menyebut, dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, disebutkan budidaya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk pelayanan kesehatan dan atau ilmu pengetahuan kecuali ditentukan oleh undang-undang.

Tommy menyebut, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba.

Oleh karena itu, ia mengungkapkan Kepmentan 104/2020 sementara akan dicabut.

“Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait (BNN, Kemenkes, LIPI),” ujar dia.

Baca juga: Arizona Kaji Legalisasi Ganja untuk Rekreasi, Pajaknya buat Menambah Dana Pendidikan

Ia mengatakan komitmen Mentan terkait pemberantasan narkoba adalah memastikan Kementan bebas narkoba.

Selain itu, Kementan juga secara aktif melakukan edukasi bersama BNN (Badan Narkotika Nasional) berkenaan pengalihan wilayah penanaman ganja secara ilegal ke pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com