Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal, Lokasi dan Ketentuan SKB CPNS 2019 Pemkab Purworejo

Kompas.com - 18/08/2020, 14:15 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) mulai diumumkan hari ini, Selasa (18/8/2020).

SKB merupakan tahap seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) setelah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Dilansir Kompas.com, Selasa (18/8/2020), Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan jadwal SKB bisa dicek di laman masing-masing instansi.

Salah satu yang sudah diumumkan adalah SKB CPNS Pemerintah Kabupaten Purworejo.

Ketentuan tersebut disampaikan melalui Pengumuman Nomor 810/5517 tentang Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Kabupaten Purworejo Formasi Tahun 2019.

Baca juga: Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan SKB CPNS 2019 Pemprov Jawa Tengah

SKB CPNS Pemerintah Kabupaten Purworejo Formasi Tahun 2019 akan diselenggarakan pada tanggal 2–26 September 2020 yang tersebar di 11 titik lokasi fasilitasi BKN.

Berikut ini lokasi dan jadwal SKB Pemkab Purworejo:

  • UPT BKN Palangkaraya (2 September)
  • Kanreg IV BKN Makassar (8 September)
  • UPT BKN Serang (10 September)
  • UPT BKN Balikpapan (14 September)
  • BKN PUSAT (17 September)
  • Kanreg I BKN Yogyakarta (17-19 September)
  • Kanreg II BKN Surabaya (22 September)
  • UPT BKN Kendari (22 September)
  • Kanreg III BKN Bandung (25 September)
  • UPT BKN Semarang (26 September)

Jadwal pelaksanaan tes SKB Pemkab Purworejo terbagi menjadi tiga sesi, yakni:

  1. sesi I pada pukul 06.30-10.00 WIB
  2. sesi II pada pukul 09.30-13.00 WIB
  3. sesi III pada pukul 12.30-16.00 WIB.

Sementara itu jadwal untuk hari Jumat hanya sesi I dan III.

Kegiatan pada setiap sesinya terdiri atas:

  • 90 menit pertama: registrasi, pemberian pin peserta, penitipan barang, body checking, dan peserta masuk ke ruang tunggu steril
  • 30 menit selanjutnya: perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
  • 90 menit terakhir: ujian SKB

Perlu diperhatikan

Bagi peserta SKB dari Formasi Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik dan sudah diunggah pada saat pendaftaran, tetap mengikuti SKB sesuai jadwal yang ditentukan.

Bagi peserta yang tidak hadir atau tidak mengikuti tahapan/tata tertib ujian SKB pada waktu dan tempat yang ditentukan dengan alasan apapun, maka peserta tersebut dinyatakan tidak lulus/gugur.

Informasi selengkapnya mengenai SKB Pemkab Purworejo bisa diakses di laman: SKB Pemkab Purworejo.

Baca juga: Bersiap, Ini Link Materi Pokok Soal SKB CPNS

Ketentuan SKB

Ketentuan mengenai SKB diatur dalam Pengumuman Nomor: 14/PANPEL.BKN/CPNS/VII/2020 tentang Pendaftaran Ulang Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2019 Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2020.

Dalam pengumuman tersebut disebutkan bahwa peserta wajib isolasi mandiri mulai 14 hari sebelum pelaksanaan tes.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com