Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djoko Tjandra Ditangkap, Jalan Panjang Kasus Buron Kelas Kakap

Kompas.com - 30/07/2020, 21:28 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Djoko Tjandra, terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, ditangkap polisi.

Aparat kepolisian tengah menjemput Djoko Tjandra di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020).

Penangkapan Djoko Tjandra dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono ketika dihubungi Kompas.com, Kamis malam.

Nama Djoko Tjandra belakangan ramai dibicarakan karena diketahui berada di Indonesia sejak tiga bulan lalu.

Keberadaan Djoko Tjandra diungkapkan langsung oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parelemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2020)

"Informasinya lagi yang menyakitkan hati saya adalah katanya tiga bulanan dia ada di sini. Baru sekarang terbukanya," kata dia.

Baca juga: Polisi Tangkap Djoko Tjandra, Jemput di Bandara Halim Perdanakusuma

Mengetahui hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pun meminta Jaksa Agung untuk segera menangkap buronan kelas kakap itu.

Lolosnya Djoko Tjandra keluar negeri turut menyeret sejumlah perwira polisi yang dicopot dari jabatannya.

Buron kelas kakap

Djoko Tjandra merupakan satu dari sejumlah nama besar yang terlibat dalam kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Harian Kompas, 24 Februari 2000 memberitakan, Direktur PT Era Giat Prima itu dijerat dakwaan berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridwan Moekiat. 

Dalam dakwaan primer, Djoko didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pencairan tagihan Bank Bali melalui cessie yang merugikan negara Rp 940 miliar.

Jaksa Ridwan Moekiat juga menyebutkan soal adanya pertemuan 11 Februari 1999 di Hotel Mulia yang dipimpin AA Baramuli yang membicarakan soal klaim Bank Bali.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketui oleh R Soenarto memutuskan untuk tidak menerima dakwaan jaksa itu.

Pemberitaan Harian Kompas, 7 Maret 2020, menyebutkan, alasannya, soal cessie bukan perbuatan pidana melainkan masalah perdata.

Dengan demikian, Djoko yang akhirnya terbebas dari dakwaan telah melakukan tindak pidana korupsi ini tidak bisa lagi dikenai tahanan kota.

Baca juga: Polri Tetapkan Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, sebagai Tersangka

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com