Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peserta SKB CPNS Wajib Daftar Ulang 1-7 Agustus 2020 Lewat Portal SSCN

Kompas.com - 30/07/2020, 14:10 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis jadwal baru pelaksanaan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Tahun Angaran 2019 yang sempat tertunda akibat pandemi Covid-19.

Tahapan CPNS 2019 telah memasuki seleksi kompetensi bidang (SKB) bagi peserta yang dinyatakan lolos dan masuk perankingan, setelah melalui seleksi kompetensi dasar (SKD).

Adapun sebelumnya, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, sebelum pelaksanaan SKB, para peserta wajib melakukan proses daftar ulang.

Daftar ulang SKB

Proses pengumuman dan pendaftaran ulang akan berlangsung pada 1-7 Agustus 2020.

Daftar ulang peserta SKB dilakukan melalui portal SSCN, yaitu www.sscn.bkn.go.id.

Portal tersebut sebelumnya juga digunakan untuk mendaftar CPNS tahun ini dan pengumuman tes SKD.

"Daftar ulangnya melalui SSCN. Mekanismenya seperti apa, nanti ada petunjuknya," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Kamis (30/7/2020).

Paryono melanjutkan, petunjuk mengenai daftar ulang ini dapat diakses di SSCN. Saat ini, petunjuk tersebut masih belum muncul di laman tersebut.

"Semoga (petunjuk dapat keluar) tidak lama sebelum tiba waktu pendaftaran," ujar dia.

Baca juga: 336.487 Peserta Lolos ke Tahap SKB CPNS, Ini Informasinya...

Paryono menegaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan verifikasi data hasil SKD. Ia memastikan bahwa proses ini akan selesai pada 30 Juli 2020.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com