Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Hal yang Perlu Diperbaiki dari PPDB DKI Jakarta menurut FSGI

Kompas.com - 26/06/2020, 13:15 WIB
Mela Arnani,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta masih mendapatkan perhatian dari masyarakat.

Sebab, pada jalur zonasi dianggap lebih mementingkan usia siswa di mana seharusnya diseleksi berdasarkan jarak antara sekolah dengan tempat tinggal siswa.

Hal ini pun mendapatkan tanggapan dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI).

Wakil Sekretaris Jenderal FSGI Satriwan Salim menyampaikan, kebijakan PPDB di DKI Jakarta untuk alokasi afirmasi dan zonasi yang memprioritaskan usia calon peserta didik alih jenjang berpotensi menyalahi aturan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

Menurut dia, dalam pasal 25 Ayat 1 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 mengatakan bahwa:

"Seleksi calon peserta didik baru SMP (kelas 7) dan SMA (kelas 10) dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang sama"

"Nah, di sini sangat jelas sekali frasenya tertulis yaitu dilakukan dengan memprioritaskan jarak, jelas sekali persyaratannya bukanlah usia, melainkan jarak," kata Satriwan kepada Kompas.com, Jumat (26/6/2020).

Satriwan menuturkan, pada ayat (2) menjelaskan bahwa jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sebagaimana maksud ayat 1 sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua.

"Jadi sebenarnya sudah sangat clear di dalam pasal ini, bahwa patokan PPDB zonasi itu adalah jarak rumah siswa dengan sekolah, bukan seleksi berdasarkan usia," ujarnya.

Baca juga: Demografi Jakarta Unik, Alasan DKI Tak Pakai Jarak dalam Seleksi PPDB Jalur Zonasi

Apabila jarak rumah sama

Lebih lanjut Satriawan menjelaskan, seleksi prioritas usia tertua dapat dilakukan jika jarak rumah calon siswa dengan sekolah adalah sama.

Namun, Satriwan menegaskan bahwa kenyataan di sekolah-sekolah negeri di DKI Jakarta berkata lain.

Ia mencontohkan, di salah satu sekolah SMA dan SMP yang tidak mau disebutkan, penerimaan siswa jalur afirmasi kuotanya sebesar 25 persen dari daya tampung di sekolah tersebut.

"Ketika calon siswa mendaftar ke sekolah, secara otomatis by sistem maka yang bisa ikut pendaftaran afirmasi adalah para siswa yang usianya di atas atau lebih tua," kata dia.

Misalnya, lanjut Satriwan, usia 19, 18, dan 17 tahun, diambil dari 1-25 dengan usia tertinggi tersebut. Otomatis usia di bawahnya tak bisa mendaftar atau langsung tertolak oleh sistem sebab kuotanya sudah terpenuhi.

Satriwan menambahkan, prasyarat usia juga diberlakukan bagi jalur zonasi atau jarak yang di DKI Jakarta alokasinya sebesar 40 persen.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com