KOMPAS.com - Sejumlah orang memilih melakukan transaksi jual beli secara online alih-alih untuk memenuhi kebutuhan dan menghindarkan diri dari penularan virus corona saat pandemi virus corona.
Namun, salah satu warganet mengisahkan ada salah satu kerabatnya yang menjadi korban penipuan transaksi online.
"DISAAT PANDEMIC TETEH AKU KENA TIPU. NETIZEN PLEASE DO YOUR MAGIC.
1st time buat thread ini
Kasian teteh aku nangis terus. Mohon bantu retweet biar ga kena tipu lagi sama akun bank Nobu A.n Renika Nofiana," tulis akun Twitter Irwan Ramdani, @irwanramdani pada Kamis (25/6/2020).
Baca juga: Ramai soal Air Rebusan Pare untuk Obati Kolesterol, Ini Penjelasan Dokter
DISAAT PANDEMIC TETEH AKU KENA TIPU
????NETIZEN PLEASE DO YOUR MAGIC????
1st time buat thread iniKasian teteh aku nangis terus????????
— Irwan Ramdani (@Irwanramdani_) June 24, 2020
Mohon bantu retweet biar ga kena tipu lagi sama akun bank Nobu A.n Renika Nofiana#netizendoyourmagic pic.twitter.com/TSgLUfgVW3
Baca juga: Viral Unggahan soal Modus Penipuan dengan Pemberian Nomor ATM, Ini Penjelasannya...
Ia mengisahkan, kerabatnya tengah mencoba usaha berjualan baju tidur dan membeli beberapa stok dari salah satu penjual bernama Renika Nofiana untuk dijadikan distributornya.
Irwan mengaku sudah memberi tahu kerabatnya agar berhati-hati dan menunggu kejelasan dari stok barang yang akan dijualnya.
Tetapi kerabatnya terlanjur mentransfer sejumlah uang.
Setelah itu, Irwan berupaya mencari tahu identitas penjual bernama Renika Nofiana ini ke media sosial. Dan ternyata, ada unggahan yang mengunggah bahwa akun tersebut kerap melakukan penipuan dengan modus penjual baju tidur murah.
Hingga kini, twit tersebut telah di-retwit sebanyak 197 kali dan telah disukai sebanyak 133 kali oleh pengguna Twitter lainnya.
Baca juga: Waspada! Berikut Modus Penipuan Lowongan Kerja Pertamina
Lantas, bagaimana upaya yang harus dilakukan agar terhindar dari penipuan transaksi online?
Bagi Anda yang akan melakukan transaksi online, sebaiknya mengecek dan skeptis terhadap nomor rekening yang dituju dengan melakukan upaya sebagai berikut:
Baca juga: Viral Saldo Rekening King of The King di BNI Rp 720 Triliun, Ini Penjelasannya
Namun, jika Anda merasa ada rekening yang terindikasi tindak penipuan, laporkan nomor rekening tersebut melalui aplikasi cek rekening ID.
Rekening yang dapat dilaporkan merupakan rekening yang terkait dengan tindak pidana, seperti penipuan, investasi palsu, terorisme, narkotika, obat terlarang, serta kejahatan lain.
Sementara itu, saat hendak melaporkan suatu nomor rekening, Anda dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Sebagai tambahan, pelaporan dapat dilakukan secara online maupun offline.
Untuk pelaporan online dilakukan melalui aplikasi atau situs, sementara pelaporan offline dapat dilakukan dengan datang langsung ke call center dengan membawa salinan bukti dugaan tindak pidana.
Adapun pihak Kementerian Kominikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan, secara SOP laporan tersebut akan diproses ke tahap verifikasi paling lambat 3x24 jam.
Baca juga: Data Pasien Covid-19 Diduga Bocor, Mengapa Hal Ini Bisa Terjadi?