Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Kisah Penipuan Transaksi Online di Tengah Pandemi, Bagaimana Cara Mencegahnya?

Kompas.com - 26/06/2020, 08:50 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejumlah orang memilih melakukan transaksi jual beli secara online alih-alih untuk memenuhi kebutuhan dan menghindarkan diri dari penularan virus corona saat pandemi virus corona.

Namun, salah satu warganet mengisahkan ada salah satu kerabatnya yang menjadi korban penipuan transaksi online.

"DISAAT PANDEMIC TETEH AKU KENA TIPU. NETIZEN PLEASE DO YOUR MAGIC.
1st time buat thread ini

Kasian teteh aku nangis terus. Mohon bantu retweet biar ga kena tipu lagi sama akun bank Nobu A.n Renika Nofiana," tulis akun Twitter Irwan Ramdani, @irwanramdani pada Kamis (25/6/2020).

Baca juga: Ramai soal Air Rebusan Pare untuk Obati Kolesterol, Ini Penjelasan Dokter

Baca juga: Viral Unggahan soal Modus Penipuan dengan Pemberian Nomor ATM, Ini Penjelasannya...

Ia mengisahkan, kerabatnya tengah mencoba usaha berjualan baju tidur dan membeli beberapa stok dari salah satu penjual bernama Renika Nofiana untuk dijadikan distributornya.

Irwan mengaku sudah memberi tahu kerabatnya agar berhati-hati dan menunggu kejelasan dari stok barang yang akan dijualnya.

Tetapi kerabatnya terlanjur mentransfer sejumlah uang.

Setelah itu, Irwan berupaya mencari tahu identitas penjual bernama Renika Nofiana ini ke media sosial. Dan ternyata, ada unggahan yang mengunggah bahwa akun tersebut kerap melakukan penipuan dengan modus penjual baju tidur murah.

Hingga kini, twit tersebut telah di-retwit sebanyak 197 kali dan telah disukai sebanyak 133 kali oleh pengguna Twitter lainnya.

Baca juga: Waspada! Berikut Modus Penipuan Lowongan Kerja Pertamina

Lantas, bagaimana upaya yang harus dilakukan agar terhindar dari penipuan transaksi online?

Bagi Anda yang akan melakukan transaksi online, sebaiknya mengecek dan skeptis terhadap nomor rekening yang dituju dengan melakukan upaya sebagai berikut:

  1. Periksa nomor rekening tujuan di situs cekrekening.id. Pada situs tersebut akan dimunculkan keterangan, apakah rekening itu pernah terlibat tindak penipuan atau belum.
  2. Masuk ke laman cekrekening.id, kemudian masukkan nama bank dan nomor rekening.
  3. Muncul hasil rekam jejak rekening. Jika muncul rekam jejak nomor rekening tersebut pernah dilaporkan, maka Anda patut waspada.

Baca juga: Viral Saldo Rekening King of The King di BNI Rp 720 Triliun, Ini Penjelasannya

Namun, jika Anda merasa ada rekening yang terindikasi tindak penipuan, laporkan nomor rekening tersebut melalui aplikasi cek rekening ID.

Rekening yang dapat dilaporkan merupakan rekening yang terkait dengan tindak pidana, seperti penipuan, investasi palsu, terorisme, narkotika, obat terlarang, serta kejahatan lain.

Sementara itu, saat hendak melaporkan suatu nomor rekening, Anda dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Masukkan nama bank
  • Ketik nomor rekening yang terindikasi sebagai penipu
  • Tuliskan nama pemilik rekening
  • Pilih kategori penipuan
  • Tuliskan kronologi penipuan yang dialami oleh korban
  • Unggah sejumlah bukti penipuan yang dialami

Sebagai tambahan, pelaporan dapat dilakukan secara online maupun offline.

Untuk pelaporan online dilakukan melalui aplikasi atau situs, sementara pelaporan offline dapat dilakukan dengan datang langsung ke call center dengan membawa salinan bukti dugaan tindak pidana.

Adapun pihak Kementerian Kominikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan, secara SOP laporan tersebut akan diproses ke tahap verifikasi paling lambat 3x24 jam.

 Baca juga: Data Pasien Covid-19 Diduga Bocor, Mengapa Hal Ini Bisa Terjadi?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Hati-hati Penipuan Atas Nama Gojek

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com