Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belajar dari Jepang, Simak agar Tak Jadi Pesepeda yang Menyebalkan

Kompas.com - 23/06/2020, 06:05 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Bersepeda saat ini menjadi salah satu aktivitas yang digandrungi oleh masyarakat dunia, termasuk Indonesia di tengah kondisi pandemi Covid-19.

Meski demikian, keluhan tentang pengguna sepeda yang cenderung cuek saat bersepeda di jalan raya juga banyak dikeluhkan oleh warganet di media sosial.

“KSEL BGT SM YG GOWES GOWES NAIK SEPEDA. pd jejer jejer ber 2 ber 3 gatau aturan anjir yg di belakang pake motor susah mau nyalip woi jd lama dijalan kan asw,” keluh warganet di Twitter dengan akun @saladbuahnyakak.

Warganet @customerbacot juga mengunggah sebuah video tentang kecelakaan sepeda ontel dan sepeda motor yang berawal dari rombongan pesepeda yang memenuhi badan jalan.

Di Indonesia tuh kalau ada tren juga bakal ada turunan masalahnya. Contohnya ini,” tulisnya mengawali utas yang ia buat.

Lebih paham bapak ibu petani yg berangkat ke sawah naik sepeda itu convoynya satu baris ga menuhin jalan,” tulisnya di utas selanjutnya.

Sampai kini, unggahan tersebut telah dibagikan ulang lebih dari 10.000 kali dan disukai lebih dari 11.000 pengguna.

Baca juga: Hobi Bersepeda Selama Pandemi Corona, Kesadaran atau Hanya Latah?

Bagaimana agar tetap aman bersepeda?

Agar tetap aman baik bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lain, ada baiknya kita sedikit mengintip bagaimana aturan bersepeda di negara Jepang.

Negara yang terkenal dengan keteraturannya ini memiliki beberapa peraturan terkait pesepeda, yakni:

1. Pesepeda harus menggunakan jalan raya

Melansir dari situs web Kantor Kabinet Pemerintah Jepang, sepeda dalam peraturan Undang-Undang Lalu Lintas Jalan diposisikan sebagai kendaraan, sehingga pengendara sepeda harus menggunakan jalan raya di mana terdapat pemisahan antara jalan raya dan trotoar.

Sanksi apabila melanggar adalah kurungan sampai 3 bulan dan denda sampai 50.000 yen atau sekitar Rp 6,6 juta.

Meski demikian, ada pengecualian bagi sepeda untuk berjalan di trotoar, yakni jika:

  • Ada rambu-rambu atau marka jalan bahwa itu jalur sepeda.
  • Ketika pengemudi merupakan anak di bawah usia 13 tahun, lansia 70 atau lebih, dan orang cacat fisik.

Selain itu, boleh melaju di trotoar jika kondisi jalan atau lalu lintas yang tak dapat dihindari dengan kondisi:

  • Sisi kiri jalan susah dilewati karena konstruksi jalan, parkir dalam waktu lama, dan sebagainya.
  • Lalu lintas sangat padat serta jalan sempit, dan risiko kecelakaan besar.

Baca juga: Ramai Orang Gowes Sepeda, Bagi Pemula Waspadai Bahaya Serangan Jantung

Pesepeda di JepangMoreGallery / Shutterstock.com Pesepeda di Jepang

2. Bersepeda di sisi kiri

Para pesepeda harus menggunakan lajur kiri agar tetap aman.

Pelanggaran untuk kasus ini adalah penjara hingga 3 bulan atau denda hingga 50.000 yen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com