Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belajar dari Jepang, Simak agar Tak Jadi Pesepeda yang Menyebalkan

Kompas.com - 23/06/2020, 06:05 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

3. Utamakan pejalan kaki

Saat pesepeda berjalan di jalur trotoar, maka ia tidak boleh melaju kencang.

Kemudian, saat ada pejalan kaki yang menyeberang maka harus berhenti dahulu dan mempersilakan ia lewat.

Membunyikan bel sepeda untuk memaksa pejalan kaki cepat minggir adalah sebuah pelanggaran di Jepang.

Apabila terbukti tak mengutamakan pejalan kaki maka denda adalah 20.000 yen.

4. Wajib mematuhi peraturan keselamatan

Ada beberapa peraturan keselamatan bersepeda yang wajib ditaati, di antaranya:

a. Lampu harus menyala saat malam hari

Pengendara sepeda harus menyalakan lampu depan dan belakang (atau memasang pemantul) saat malam hari.

Ini penting agar sepeda mudah dilihat sekaligus membantu penglihatan.

Jika melanggar maka denda hingga 50.000 yen.

b. Dilarang mabuk saat bersepeda

Meskipun hanya sepeda ontel, tetapi di Jepang tegas mengenai aturan pelarangan berkendara dengan sepeda saat sedang mabuk.

Jika melanggar maka hukumannya adalah penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 1 juta yen.

c. Tidak boleh berboncengan

Berboncengan saat naik sepeda di Jepang dilarang, kecuali untuk anak-anak di bawah usia 6 tahun yang duduk di kursi bayi.

Apabila melanggar denda maksimal 50.000 yen.

Baca juga: Viral Video Bawa Sepeda Brompton Masuk Cafe di Semarang, Begini Etikanya...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com