Saat pesepeda berjalan di jalur trotoar, maka ia tidak boleh melaju kencang.
Kemudian, saat ada pejalan kaki yang menyeberang maka harus berhenti dahulu dan mempersilakan ia lewat.
Membunyikan bel sepeda untuk memaksa pejalan kaki cepat minggir adalah sebuah pelanggaran di Jepang.
Apabila terbukti tak mengutamakan pejalan kaki maka denda adalah 20.000 yen.
Ada beberapa peraturan keselamatan bersepeda yang wajib ditaati, di antaranya:
a. Lampu harus menyala saat malam hari
Pengendara sepeda harus menyalakan lampu depan dan belakang (atau memasang pemantul) saat malam hari.
Ini penting agar sepeda mudah dilihat sekaligus membantu penglihatan.
Jika melanggar maka denda hingga 50.000 yen.
b. Dilarang mabuk saat bersepeda
Meskipun hanya sepeda ontel, tetapi di Jepang tegas mengenai aturan pelarangan berkendara dengan sepeda saat sedang mabuk.
Jika melanggar maka hukumannya adalah penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 1 juta yen.
c. Tidak boleh berboncengan
Berboncengan saat naik sepeda di Jepang dilarang, kecuali untuk anak-anak di bawah usia 6 tahun yang duduk di kursi bayi.
Apabila melanggar denda maksimal 50.000 yen.
Baca juga: Viral Video Bawa Sepeda Brompton Masuk Cafe di Semarang, Begini Etikanya...