KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) melakukan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMA dan SMK Negeri Tahun Ajaran 2020/2021 secara online.
Sistem PPDB Jateng dilakukan secara online sehingga dapat memberikan banyak kesempatan bagi masyarakat untuk menentukan pilihan studi bagi calon peserta didik karena data tersaji real time.
PPDB online diselenggarakan berdasarkan prinsip obyektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, dan berkeadilan.
Melalui sistem online, masyarakat juga diharapkan bisa memperoleh informasi terkait PPDB dengan cepat.
PPDB Jateng dilakukan melalui situs web https://ppdb.jatengprov.go.id/.
Baca juga: PPDB Jakarta Dibuka, Ini Jalur Pendaftaran untuk SD, SMP, SMA, dan SMK
Berikut adalah jadwal, alur pendaftaran, dan jalur pendaftaran yang tersedia bagi calon peserta didik untuk PPDB Jateng:
1. Registrasi akun peserta calon peserta didik di laman ppdb.jatengprov.go.id
2. Cetak bukti registrasi akun yang memuat nomor peserta dan kode token
3. Aktivasi akun dengan mengisi NISN/No. peserta dan kode token, kemudian dilanjutkan dengan membuat password
4. Mengunggah dokumen persyaratan sesuai jalur pendaftaran
5. Memilih sekolah yang ingin dituju
6. Mencetak bukti pendaftaran
7. Memantau hasil seleksi dengan memasukkan nomor pendaftaran atau nomor peserta
1. Seluruh calon peserta didik pada semua jalur wajib melakukan pendaftaran melalui sistem aplikasi PPDB dengan alamat ppdb.jatengprov.go.id.
2. Membuat Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (contoh dapat dilihat di situs PPDB).