Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu dan Balita Terpisah di Hong Kong Akhirnya Bertemu di Surabaya, Ini Kisahnya

Kompas.com - 05/06/2020, 20:53 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Aryati (nama samaran), seorang mantan pekerja migran Indonesia (PMI) asal Hong Kong, akhirnya bisa bertemu kembali dengan putranya yang masih balita di Bandara Internasional Juanda Surabaya, Rabu (3/5/2020).

Aryati terpisah selama 10 bulan dengan anaknya yang masih bayi pada saat dirinya mengalami permasalahan keimigrasian di Hong Kong.

Plt Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah mengonfirmasi keberhasilan KJRI Hong Kong menyatukan kembali ibu dan anak yang sempat terpisah itu.

Saat dihubungi oleh Kompas.com, Jumat (5/6/2020), Faizasyah juga menyampaikan kronologi terpisahnya Aryati dengan putranya berdasarkan keterangan dari KJRI Hong Kong. 

Baca juga: Trump Akan Cabut Hak Istimewa Hong Kong dan Jatuhkan Sanksi

Kronologi terpisahnya Aryati dan anaknya

Pada Agustus 2019, Aryati meninggalkan Hong Kong menuju Macau untuk menunggu keluarnya visa kerja baru akibat proses penggantian majikan.

Sebelum ke Macau, Aryati menitipkan bayinya pada seorang teman di Hong Kong yang kemudian hari dititipkan pada yayasan sosial di Hong Kong.

Berhubung visa kerja baru Aryati tidak kunjung keluar dari imigrasi Hong Kong, maka dia mencoba memasuki kembali Hong Kong untuk menjemput bayinya, tetapi ditolak masuk oleh otoritas imigrasi Hong Kong.

Sejak saat itu, Aryati meninggalkan Macau dan pulang ke Indonesia, dengan kondisi putranya masih berada dalam asuhan yayasan sosial di Hong Kong.

Baca juga: Ini Dampak bagi Hong Kong jika Hak Istimewanya Dicabut AS

Pada Februari 2020, Aryati melaporkan peristiwa ini sekaligus meminta bantuan KJRI Hong Kong agar bisa dipertemukan kembali dengan putranya.

Mendapatkan laporan tersebut, KJRI langsung bergerak mengupayakan pemulangan dan berkoordinasi dengan Departemen Imigrasi dan Kewarganegaraan Hong Kong.

Pemulangan putra Aryati dilakukan sebagai bagian dari pelindungan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri dan untuk keperluan family reunification.

Pada tanggal 3 Juni 2020, putra Aryati berhasil dipulangkan ke Indonesia setelah mendapatkan izin dari otoritas Hong Kong.

Baca juga: Sampah Masker Berserakan di Pantai Hong Kong, Beberapa Hanyut ke Laut

Sempat ada kendala

Sempat ada kendala karena KJRI Hong Kong harus meyakinkan pihak-pihak terkait bahwa anak tersebut merupakan anak yang sah dari Aryati, sehingga perlu dilakukan upaya penyatuan keluarga (family reunification).

“Seorang anak, apalagi masih di usia balita, tidak seharusnya terpisah lama dari ibunya. Maka itulah, penyelesaian masalah ini menjadi upaya prioritas KJRI Hong Kong," ujar Konsul Jenderal RI di Hong Kong, Ricky Suhendar, dalam rilis resmi di laman Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia.

Dalam upaya penyatuan keluarga ini, KJRI Hong Kong tetap patuh terhadap hukum dan aturan yang berlaku, seperti aturan kependudukan dan keimigrasian di Hong Kong.

Baca juga: Inggris Tawarkan Suaka bagi Warga Hong Kong, Begini Peringatan China

Selain itu, guna mengantisipasi ketatnya prosedur dan protokol kesehatan terkait situasi pandemi Covid-19 di Hong Kong dan Indonesia, KJRI Hong Kong juga menyiapkan tes PCR Covid-19 (swab test) terhadap putra Aryati.

Setelah melakukan upaya keras dan berkat bantuan dari berbagai pihak, akhirnya Aryati bisa bertemu kembali dengan putranya.

"Saya tidak bisa membalas kebaikan semua pihak yang telah membantu, hanya doa yang bisa saya sampaikan semoga Tuhan membalas segala kebaikan itu," kata Aryati, dikutip dari rilis resmi KJRI Hong Kong.

Dalam upaya penyatuan keluarga ini, KJRI Hong Kong mendapat bantuan dari Kementerian Luar Negeri RI, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, otoritas bandara, dan maskapai penerbangan Garuda Indonesia.

Baca juga: Kemenlu: Tak Ada WNI yang Terdampak Demonstrasi di Hong Kong 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Tren
Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Tren
Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Tren
Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Tren
Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Tren
Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Tren
DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

Tren
Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Tren
Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Tren
Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Tren
Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Tren
Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Tren
Uji Coba Implan Otak Neuralink Pertama untuk Manusia Alami Masalah, Ini Penyebabnya

Uji Coba Implan Otak Neuralink Pertama untuk Manusia Alami Masalah, Ini Penyebabnya

Tren
BPOM Rilis 76 Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat dan BKO, Ini Daftarnya

BPOM Rilis 76 Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat dan BKO, Ini Daftarnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com