KOMPAS.com – Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJamsostek Irvansyah Utoh Banja menegaskan pihaknya siap melayani pencairan klaim saldo Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta yang membutuhkan.
Namun pencairan klaim JHT tersebut dilayani dengan prosedur tanpa kontak fisik atau yang disebut dengan LAPAK ASIK.
"Para peserta yang akan mengambil dana JHT-nya tidak harus datang ke kantor cabang setempat, namun bisa dilakukan secara online dari rumah setiap peserta,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (3/5/2020).
Untuk diketahui, dampak pandemi virus corona mulai dirasakan banyak pihak. Seiring bertambahnya jumlah kasus dan korban jiwa akibat Covid-19, gelombang pengangguran pun bermunculan.
Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) hingga 20 April 2020, terdapat 2.084.593 pekerja dari 116.370 perusahaan dirumahkan dan kena PHK akibat terimbas pandemi corona.
Berikut ini prosedur pencairan saldo JHT BPJamsostek:
Baca juga: Kelebihan Iuran BPJS April Akan Dikompensasi pada Mei, Bagaimana Mengeceknya?
Bagi peserta yang gagal mengunggah dokumen maka bisa datang ke kantor cabang yang dipilih sesuai jadwal antrean online.
Nantinya saat datang ke kantor cabang akan dilakukan tindakan preventif untuk mencegah penyebaran virus seperti pengecekan suhu tubuh dan penyediaan hand sanitizer.
Selanjutnya petugas akan memverifikasi dokumen sesuai jadwal antrian online, dan dokumen akan dimasukkan ke dalam dropbox.
Petugas kemudian akan menginformasikan status melalui kontak yang diberikan sebelumnya.
Baca juga: Berikut Cara Membuat Hand Sanitizer Sendiri dengan Lima Bahan Sederhana