Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

20 Persen Peserta SKD CPNS Tak Ikut Tes, Sebagian Besar karena Telat Datang

Kompas.com - 09/02/2020, 11:03 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan, hingga Jumat (7/2/2020), tercatat 80 persen peserta yang mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.

Berdasarkan data yang diterima Kompas.com per-Jumat (7/2/2020), total ada 1.172.222 peserta yang seharusnya mengikuti tes SKD.

Namun, sebanyak 180.861 atau 20 persen dari keseluruhan jumlah peserta tersebut, tidak mengikuti SKD.

Saat dikonfirmasi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN, Paryono mengatakan, 20 persen peserta yang tidak mengikuti SKD karena berbagai alasan.

Baca juga: Nilai Hasil SKD CPNS 2019 Pemprov Jatim Diumumkan, Lihat Hasilnya di Link Ini!

Dari berbagai alasan itu, sebagian besar tidak bisa mengikuti tes karena terlambat datang saat pelaksanaan tes.

"Ada banyak alasan. Salah satu alasan tertinggi ketidakhadiran yaitu karena mereka (peserta) terlambat," kata Paryono, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (9/2/2020).

Baca juga: Lebih dari 900 Ribu Peserta CPNS 2019 Ikuti SKD, Skor Tertinggi Capai 485

Oleh karena itu, ia mengimbau peserta tes SKD untuk hadir minimal 60 menit sebelum tes dimulai.

Hal itu sesuai dengan ketentuan tata tertib yang termaktub dalam Peraturan BKN Nomor 50 tahun 2019.

"Ada juga beberapa instansi yang meminta pesertanya untuk datang lebih awal lagi yaitu 90 menit sebelum tes. Kami sangat setuju," papar dia.

Selain itu, peserta tes SKD juga harus membaca dengan cermat dan teliti terhadap pengumuman yang diterbitkan oleh instansi yang dilamarnya.

Pada pengumuman tersebut, kata Paryono, tercantum hari, tanggal, dan sesi ujian.

"Harus dibaca dengan teliti dan diingat betul, jangan sampai salah baca jadwal. Makanya lebih baik datang lebih awal daripada ditolak panitia," kata Paryono.

Patuhi tata tertib

Paryono juga menekankan agar seluruh peserta tes SKD untuk mematuhi syarat dan tata tertib yang ada pada pengumuman, misal pakaian dan sepatu yang boleh atau tidak untuk dipakai.

"Tidak usah bawa barang berlebihan, karena di dalam ruangan hanya boleh bawa KTP dan kartu peserta," kata dia.

Sementara itu, persentase kelulusan peserta atas passing grade (PG) SKD hingga tanggal tersebut, secara nasional sekitar 40,11 persen.

Baca juga: Seleksi CPNS Akan Kembali Dibuka pada September 2020?

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com