KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan, hingga Jumat (7/2/2020), tercatat 80 persen peserta yang mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.
Berdasarkan data yang diterima Kompas.com per-Jumat (7/2/2020), total ada 1.172.222 peserta yang seharusnya mengikuti tes SKD.
Namun, sebanyak 180.861 atau 20 persen dari keseluruhan jumlah peserta tersebut, tidak mengikuti SKD.
Saat dikonfirmasi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN, Paryono mengatakan, 20 persen peserta yang tidak mengikuti SKD karena berbagai alasan.
Baca juga: Nilai Hasil SKD CPNS 2019 Pemprov Jatim Diumumkan, Lihat Hasilnya di Link Ini!
Sore #SobatBKN, dengar-dengar sampai saat ini hanya sekitar 80% dari peserta #TheNewEpicBattle tahun ini yang ikut SKD #CPNS2019.
— #ASNKiniBeda (@BKNgoid) February 7, 2020
Salah satu alasannya karena terlambat.
Mimin ingatkan sekali lagi ya, datang minimal 60 menit sebelum tes.
Ok? pic.twitter.com/OqKAVJEso5
Dari berbagai alasan itu, sebagian besar tidak bisa mengikuti tes karena terlambat datang saat pelaksanaan tes.
"Ada banyak alasan. Salah satu alasan tertinggi ketidakhadiran yaitu karena mereka (peserta) terlambat," kata Paryono, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (9/2/2020).
Baca juga: Lebih dari 900 Ribu Peserta CPNS 2019 Ikuti SKD, Skor Tertinggi Capai 485
Oleh karena itu, ia mengimbau peserta tes SKD untuk hadir minimal 60 menit sebelum tes dimulai.
Hal itu sesuai dengan ketentuan tata tertib yang termaktub dalam Peraturan BKN Nomor 50 tahun 2019.
"Ada juga beberapa instansi yang meminta pesertanya untuk datang lebih awal lagi yaitu 90 menit sebelum tes. Kami sangat setuju," papar dia.
Selain itu, peserta tes SKD juga harus membaca dengan cermat dan teliti terhadap pengumuman yang diterbitkan oleh instansi yang dilamarnya.
Pada pengumuman tersebut, kata Paryono, tercantum hari, tanggal, dan sesi ujian.
"Harus dibaca dengan teliti dan diingat betul, jangan sampai salah baca jadwal. Makanya lebih baik datang lebih awal daripada ditolak panitia," kata Paryono.
Paryono juga menekankan agar seluruh peserta tes SKD untuk mematuhi syarat dan tata tertib yang ada pada pengumuman, misal pakaian dan sepatu yang boleh atau tidak untuk dipakai.
"Tidak usah bawa barang berlebihan, karena di dalam ruangan hanya boleh bawa KTP dan kartu peserta," kata dia.
Sementara itu, persentase kelulusan peserta atas passing grade (PG) SKD hingga tanggal tersebut, secara nasional sekitar 40,11 persen.
Baca juga: Seleksi CPNS Akan Kembali Dibuka pada September 2020?