Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunjangan Pegawai PPATK Naik Jadi Rp3,6 juta-Rp47,5 juta, Ini Rinciannya...

Kompas.com - 05/01/2020, 12:12 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2015 tentang Tunjangan Khusus bagi pegawai di lingkungan Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Perpres yang ditandatangani pada 26 Desember 2019 tersebut mengubah besaran tunjangan khusus bagi pegawai di lingkungan PPATK.

Sebelumnya antara Rp3,2 juta-Rp35 juta menjadi antara Rp3,6 juta-Rp47,5 juta.

“Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pegawai diberikan tunjangan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan ditetapkan tunjangan kinerja paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Presiden ini diundangkan,” demikian bunyi Pasal 6B Perpres ini, dikutip dari situs setkab.go.id.

Pertimbangan kenaikan tersebut karena beban dan tanggung jawab pegawai di lingkungan PPATK semakin meningkat seiring dengan perkembangan dan kompleksitas permasalahan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Oleh karena itu, dinilai perlu penyesuaian tunjangan khusus bagi pegawai.

Kelas jabatan

Perpres ini menyebutkan, dalam rangka pembayaran tunjangan khusus, Kepala PPATK menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan PPATK.

Penetapan kelas jabatan ini sesuai dengan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan PPATK ditetapkan oleh Kepala PPATK sebagai berikut:

  1. Mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara danreformasi birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan khusus;

  2. Mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan khusus.

Adapun, berikut rincian besaran tunjangannya:

  • Kelas jabatan 16, tunjangan khusus Rp 47.533.000
  • Kelas jabatan 15, tunjangan khusus Rp 36.554.000
  • Kelas jabatan 14, tunjangan khusus Rp 33.896.000
  • Kelas jabatan 13, tunjangan khusus Rp 25.202.000
  • Kelas jabatan 12, tunjangan khusus Rp 22.483.000
  • Kelas jabatan 11, tunjangan khusus Rp 20.483.000
  • Kelas jabatan 10, tunjangan khusus Rp 16.391.000
  • Kelas jabatan 9, tunjangan khusus Rp 14.643.000
  • Kelas jabatan 8, tunjangan khusus Rp 12.134.000
  • Kelas jabatan 7, tunjangan khusus Rp 8.901.000
  • Kelas jabatan 6, tunjangan khusus Rp 6.588.000
  • Kelas jabatan 5, tunjangan khusus Rp 6.054.000
  • Kelas jabatan 4, tunjangan khusus Rp 5.092.000
  • Kelas jabatan 3, tunjangan khusus Rp 4.371.000
  • Kelas jabatan 2, tunjangan khusus Rp 3.827.000
  • Kelas jabatan 1, tunjangan khusus Rp 3.616.000
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 11-12 Mei | Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Hanya dengan KTP

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 11-12 Mei | Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Hanya dengan KTP

Tren
Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com