KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2015 tentang Tunjangan Khusus bagi pegawai di lingkungan Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Perpres yang ditandatangani pada 26 Desember 2019 tersebut mengubah besaran tunjangan khusus bagi pegawai di lingkungan PPATK.
Sebelumnya antara Rp3,2 juta-Rp35 juta menjadi antara Rp3,6 juta-Rp47,5 juta.
“Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pegawai diberikan tunjangan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan ditetapkan tunjangan kinerja paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Presiden ini diundangkan,” demikian bunyi Pasal 6B Perpres ini, dikutip dari situs setkab.go.id.
Pertimbangan kenaikan tersebut karena beban dan tanggung jawab pegawai di lingkungan PPATK semakin meningkat seiring dengan perkembangan dan kompleksitas permasalahan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Oleh karena itu, dinilai perlu penyesuaian tunjangan khusus bagi pegawai.
Perpres ini menyebutkan, dalam rangka pembayaran tunjangan khusus, Kepala PPATK menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan PPATK.
Penetapan kelas jabatan ini sesuai dengan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan PPATK ditetapkan oleh Kepala PPATK sebagai berikut:
Adapun, berikut rincian besaran tunjangannya: