KOMPAS.com - Artis Ahmad Dhani keluar dari LP Cipinang, Jakarta Timur, pada hari ini, Senin (30/12/2019), setelah menjalani hukuman akibat kasus ujaran kebencian.
Sebelumnya, Ahmad Dhani divonis 1 tahun 6 bulan penjara pada Senin (28/1/2019) terkait ujaran kebencian yang dilakukannya melalui media sosial.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yaitu 2 tahun penjara.
Bagaimana perjalanan kasus Ahmad Dhani hingga ia bebas pada hari ini?
Melansir pemberitaan Kompas.com, 29 Januari 2019, Ahmad Dhani terseret kasus ujaran kebencian karena sejumlah twit-nya melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST, pada Maret 2017.
Ada tiga twit Dhani yang diperkarakan dan membuatnya harus berurusan dengan hukum.
Karena ketiga twitnya itu, Ahmad Dhani dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian, pendiri BTP Network yang merupakan kelompok pendukung Ahok-Djarot.
Berikut tiga twit Dhani yang diperkarakan:
Ia dilaporkan atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Laporan tersebut diajukan ke Kepolisian pada 9 Maret 2017, selang dua hari setelah unggahan twit kontroversial Dhani.
Baca juga: Bebas dari Penjara, Ahmad Dhani Pulang ke Rumah Naik Mobil Unimog
Adapun alat bukti yang diberikan saat itu terdiri atas satu unit ponsel, sebuah SIM card, sebuah akun e-mail beserta kata kuncinya, dan akun Twitter Ahmad Dhani.
Berdasarkan pengakuan kuasa hukumnya, Ali Lubis, Dhani menerima surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada 30 November 2017.
Dhani menjalani sidang perdananya untuk kasus ini pada 16 April 2018.
Ia kemudian dituntut penjara 2 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan 26 November 2018 di PN Jaksel.
Dhani diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.